RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Masyarakat Desa Bintang Meriah, Kecamatan Batangkuis, Deli Serdang digegerkan beredarnya data penggandaan identitas warga diduga disalahgunakan oknum tertentu.
Konon kabarnya, data tersebut dilakukan guna dijadikan kelengkapan administrasi ke pemerintah desa untuk mendapat bantuan.
Informasi itu pun sampai ke kantor Redaksi KORAN RADAR GROUP kemudian menurunkan tin investigasi ke lapangan.
Baca Juga : Ketua Umum Joko Tingkir Dukung Poldasu Sikat Bersih Praktek Perjudian
Kaur desa Bintang Meriah, Kecamatan Batangkuis, Kab, Deli Serdang yang diisukan mengetahui dugaan pelanggaran penggandaan identitas Kartu Keluarga, Kamis (09/08/2022).
Setelah dilakukan pengcekan kebenaran informasi yang di berikan sumber warga kemudian mengecek ke dinas terkait tentang kebenaran tersebut.
Alih -alih benar saja, saat di cek ke dinas terkait, nama yang di tercantum di kartu keluarga tidak ada. Serta jelas terlihat di salah satu komputer dinas.
“Atas nama pak Harun almarhum sudah non aktif di tahun 2020 dan kini kepala keluarga atas nama Radiah,” ujar sumber.
Sementara itu, Konfirmasi ke salah satu kaur desa mengatakan bahwa almarhum Harun benar memang disengaja diadakan dikartu keluarga.
“Dikarenakan agar bantuan dapat terus mengalir. Diduga kuat kaur desa tersebut telah melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku,” ujarnya lagi.
Undang Undang perlu dipahami terlebih dahulu apa yang disebut penggandaan dalam pasal 1 angka 12 UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Indikasi tindak pidana dalam merubah/menambah/mengurangi dokumen asli.dan perlu diketahui perbuatan merubah/menambah/mengurangi, dokumen yang di lakukan oleh orang yang tidak berhak dapat di kategorikan sebagai tindak pidana berupa pemalsuan surat.
Yang di atur pasal 263 Kitab Undangan -Undang hukum pidana (“KUHP”) berbunyi: Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak.
Baca Juga : Pemko Padang Sidempuan Sambut Kunjungan UEM
Perikatan atau pembebasan hutang atau yang di peruntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah olah isinya benar dan tidak palsu di ancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.
Karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang di palsukan seolah olah sejati. Jika surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Hingga berita ini dilansir, kepala desa dan camat setempat belum dapat dimintai tanggapan. (KRO/RD/NP)