RADARINDO.co.id – Medan : Diduga tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), bangunan diatas lahan eks Hotel Garuda Plaza, Jalan Sisingamangaraja Medan, diminta segera dihentikan.
Selain diduga tak memiliki izin PBG, proyek yang belakangan diketahui akan difungsikan sebagai Lapangan Padel itu, juga dikeluhkan masyarakat, khususnya yang bermukim diseputaran lokasi.
Baca juga: Polres Sergai Ringkus 9 Pelaku Pencurian Gudang di Sei Rampah
Warga menyebut, aktivitas pembangunan mengganggu dan menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar. Atas dara itu, warga melaporkan kepada Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, M. Afri Rizki Lubis, S.M., M.IP.
“Warga sudah diberitahu dari pihak kelurahan bahwa disini akan dibangun gedung untuk Lapangan Padel. Tapi faktanya, izinnya belum ada. Bahkan PBG-nya pun belum terbit,” ujar tokoh masyarakat Syarifuddin Siba di lokasi, mengutip sumutpos, Kamis (23/10/2025).
Menurutnya, meski belum memiliki izin PBG dan baru sebatas Keterangan Rencana Kota (KRK), aktivitas pembangunan sudah berlangsung sekitar satu bulan terakhir.
“Tiang-tiang pondasi sudah berdiri, bahkan sebagian bangunan terlihat melanggar sempadan jalan,” katanya sambil menunjukkan bagian bangunan yang dinilai menyalahi aturan.
Hal itu katanya, tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan teknis pembangunan. Warga berharap Pemerintah Kota Medan segera turun tangan. “Kami ingin hidup tenang. Jangan ketenteraman kami dirusak oleh pembangunan tanpa izin,” tegasnya.
Keluhan juga disampaikan Irwan Saleh, warga yang rumahnya berbatasan langsung dengan lahan eks Hotel Garuda Plaza. Ia mengaku terganggu dengan aktivitas proyek yang berlangsung hingga malam hari dan menggunakan alat berat.
“Pondasi bangunannya sangat dekat dengan rumah saya, padahal dulu tembok Hotel Garuda masih berjarak lima meter. Sekarang hampir menempel,” keluhnya.
Menanggapi aduan warga, Rizki Lubis langsung menghubungi Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan, John Ester Lase, untuk memastikan perizinan proyek tersebut. Hasilnya, pembangunan Lapangan Padel itu benar belum memiliki PBG dan baru sebatas KRK.
Baca juga: Polri Buka Hotline 24 Jam Pengaduan Kasus Narkoba
“Saya sudah konfirmasi langsung ke Kadis PKPCKTR, memang PBG-nya belum ada. Tapi pembangunannya tetap jalan. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Rizki Lubis.
Politisi Partai NasDem itu menilai lemahnya pengawasan dari dinas terkait, pihak kecamatan, dan kelurahan. Rizki menegaskan, Komisi IV akan segera menindaklanjuti persoalan ini. Ia meminta Dinas PKPCKTR, Satpol PP, dan perangkat wilayah setempat segera menghentikan pembangunan tersebut hingga izin resmi diterbitkan. (KRO/RD/Sp)







