Diduga Tipu Petani Hingga Rp550 Juta, Eks Anggota DPRD Meringkuk di Penjara

RADARINDO.co.id – Riau : Diduga melakukan penipuan proyek fiktif pembangunan SPBU mini, seorang eks anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, berinisial MS (78), terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi penjara.

Baca juga: Usai Terima SK PPPK, Banyak Guru Perempuan Gugat Cerai Suami

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, pelaku menipu seorang petani berinisial TP (55) dengan modus kerjasama investasi dengan total kerugian mencapai Rp550 juta. “Korban mengalami kerugian Rp550 juta,” ungkap Fahrian, Sabtu (02/8/2025), melansir kompas.

MS pernah menjabat sebagai anggota DPRD Inhu periode 2014-2019. Setelah tak lagi menjadi wakil rakyat, MS mengaku ingin membangun proyek SPBU mini atau Pertamina Desa (Pertades) di Kecamatan Batang Cenaku pada 2021.

Ia lalu mengajak korban ikut berinvestasi. Korban yang setuju akan proyek tersebut lantas mentransfer uang sebesar Rp550 juta ke rekening MS. Dana tersebut dijanjikan akan digunakan untuk pembangunan Pertades yang akan dikelola oleh PT MTI.

“Korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan dari hasil pengelolaan dan operasional SPBU mini tersebut,” kata Fahrian.

Namun hingga 2024, proyek tak kunjung dibangun. Setelah menelusuri lebihlanjut, korban menemukan bahwa namanya tak tercatat dalam data PT MTI sama sekali. Merasa ditipu, korban kemudian melapor ke polisi.

Penyidik berhasil menangkap MS beserta sejumlah barang bukti berupa surat perjanjian kerjasama pembangunan Pertades dan surat perjanjian investasi.

Baca juga: Danantara Larang Pemberian Tantiem untuk Komisaris BUMN

“Modus yang digunakan oleh tersangka terbilang rapi. Dia menawarkan kerjasama investasi proyek fiktif, mencatut nama perusahaan resmi, dan menjanjikan keuntungan yang menggiurkan,” ujar Fahrian.

MS mengaku uang tersebut sudah disetorkan kepada seseorang yang disebut sebagai bosnya. Namun, orang tersebut tidak terafiliasi dengan perusahaan dan tak ada bukti setoran uang yang dapat ditunjukkan. (KRO/RD/KP)