RADARINDO.co.id – Medan : Jampidsus Kejaksaan Agung diminta mengambilalih pengusutan realisasi kegiatan dari dana BOP yang dikelola Lembaga pendidikan non formal, TA 2022 dan 2023. Pasalnya, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kajari setempat terhadap sejumlah PKBM di Kabupaten Langkat, tidak jelas.
Berdasarkan keterangan sumber, pihak penyidik Kejaksaan setempat pernah mendalami laporan masyarakat tentang dugaan rekayasa dan manipulasi diduga dilakukan PKBM setempat.
Baca juga: PKBM Langkat Diduga Rekayasa Singkrinisasi Cut Off kepada Kementerian Pendidikan
“Realisasi dana BOP yang dikelola Lembaga PKBM di Kabupaten Langkat diduga rekayasa sehingga berpotensi melawan hukum merugikan negara dan memperkaya diri,” ujar sumber disampaikan secara tertulis kepada RADARINDO.CO.ID belum lama ini.
Lebihlanjut dikatakanya, tidak semua lembaga PKBM maupun Pendidikan Non Formal (PNF) menerima kucuran dana dari Kementerian Pendidikan yang dialokasikan bersember APBN.
“Jika kasus ini tidak dibongkar maka terjadi teori azas pembodohan yanng bisa merusak citra pendidikan non formal dari daerah lain yang benar eksis sesuai SOP,” tegas sumber.
Oknum Kadisdik maupun Kabid mengetahui SOP pengelolaan dana BOP melalui pengelolaan PKBM Langkat.
Sebelumnya media ini sudah menyampaikan konfirmasi ke Kadisdik Langkat. Sayangnya, belum ada yang mau menjawab. Sayangnya, Kadisdik dan Kabid PNF Langkat hingga saat ini masih belum bersedia menjelaskan realisasi dana BOP yang dikelola PKBM.
Lembaga Pendidikan Kesetaraan Non Formal Pusat PKBM yang tidak aktif lagi namun diduga tetap menjadi penerima Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Paket A , B dan C.
Baca juga: RADARINDO Kembali Berkiprah Edisi Lanjutan Dunia Informasi
Diduga ada lembaga PKBM hingga para peserta didik yang menerima ijazah maupun dari peserta didik yang masih menunggu ijazah mengaku sama sekali tidak pernah mengikuti aktivitas belajar mengajar di lembaga pendidikan PKBM. Dijelaskan sumber, bahwa tidak ada aktivitas belajar mengajar di PKBM. Zebab tidak melihat adanya siswa dan selalu dalam keadaan sunyi dan senyap, ungkapnya.
Kadis Pendidikan Langkat diduga mengetahui Tutor PKBM Langkat terindikasi rekayasa, sehingga tidak sesuai dengan peraturan Pendidikan Non Formal.
“Jika terjadi pembiaran maka tidak tertutup kemungkinan terjadi perbuatan melawan hukum dan berpotensi merugikan negara,” tegas sumber. (KRO/RD/TIM)