RADARINDO.co.id – Medan : Desakan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi program reboisasi hutan Mangrove dalam kondisi kritis bersumber dana APBN TA2022 sebesar Rp391.500.000.000, terus menguat.
Sejumlah pihak mendukung kinerja Polres Langkat segera melimpahkan hasil pemeriksaan penyelidikan kepada saksi terlapor untuk dilimpahkan ke pengadilan Tipikor.
Baca juga : Jalan Rabat Beton Rusak, Warga Hentikan Aktivitas Penggalian Tanah Urug Jalan Tol
Program yang dialokasikan dalam DIPA Ditjend BPDASHL Kementerian LHKRI seluas 15.000 ha diantaranya provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan BPDASHL Wampu Sei Ular.
Berdasarkan data yang disampaikan sumber Masyarakat Pemerhati Lingkungan dan Hutan Sumatera Utara, menyebutkan diduga terjadi penyalahgunaan dana APBN atas program reboisasi hutan manggrove oleh orang- orang yang kebal hukum. Bahwa terkait dengan SK Menteri LHK RI Nomor: 353/MENLHK/SETJEN/DAS.I/8/2020 tentang Operasional Padat Karya Penanaman Mangrove Tahun 2020 bersumber dana APBN sebesar Rp406.177.500.000.
Dengan rincian untuk rehabilitasi penanaman Mangrove sebesar Rp391.500.000.000 dengan luas areal tanam 15.000 Ha yang tersebar diseluruh Indonesia diantaranya di provinsi Sumatera Utara. Terdiri dari Kepala BPDASHL bersama Kadis Kehutanan Provsu serta UPTD selaku penanggung jawab wilayah. Diantaranya areal penanaman Mangrove yang berada di Kelurahan Nelayan Indah, Kota Medan dan Kecamatan Pangkalan Susu, dan Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.
Bahwa program penanaman Mangrove telah terjadi dugaan perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan negara dan memperkaya diri, yang diduga melibatkan pihak PBDASHL, Dishutsu, UPTD selaku pemangku penanggung jawab wilayah dan sejumlah Kelompok Tani Hutan (KTH). Indikasi menyebutkan tanaman tumpang tindih disatu lokasi antara KTH yang lain termasuk KTH yang disahkan Kepala BPDASHL Wampu Sei Ular.
Sesuai laporan pengaduan Masyarakat Cinta Keadilan (MCK) nomor: 012/I/MCK/LP/22 tanggal 17 Januari 2022 an. A. Fauzi ke Polres Langkat. Dimana BPDASHL Wampu Sei Ular telah dilaporkan adanya perambahan hutan mangrove di Kelurahan Beras Basah, Kec. Pangkalan Susu, Langkat.
Laporan pengaduan A. Fauzi sampai saat ini belum naik diduga dihentikan secara sepihak. Saksi pelapor A. Fauzi menduga pengusutan kasus tersebut diduga terjadi “suap”.
Seperti yang terjadi di Kelurahan Nelayan Indah kota Medan antara KTH Pokdakan Maju Bersama seluas 50 ha dengan Khazanah Mangrove seluas 48 ha. Bahwa diduga tidak dilakukan penanaman Mangrove alias fiktif hal ini membuat masyarakat kecewa, karena telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis kegiatan.
Berdasarkan data masyarakat Pemerhati Lingkungan dan Hutan Sumatera Utara tentang dugaan penyalahgunaan dana APBN atas program Reboisasi Hutan Mangrove Nomor 09/KM-LP/VII/2022 tanggal 9 Juli 2022. Sesuai SK Menteri LHK RI nomor : SK.353/MENLHK/SETJEN/DAS.I/8/2020 tentang Rencana Operasional Padat Karya Penanaman Mangrove Tahun 2020.
Sejumlah masyarakat di kota Medan, dan Langkat mendesak agar pihak Aparat Penegak Hukum segera mengusut dan membuka kembali kasus yang diduga merugikan keuangan negara.
Bareskrim Mabes Polri dininta mengambilalih pengusutan dugaan korupsi tanaman hutan mangrove sesuai yang pernah dilaporkan sumber A. Fauzi ke Polres.
Bahwa terdapat areal tanam yang diduga tumpang tindih di satu lokasi antara Kelompok Tani Hutan (KTH) dengan KTH lainnya, termasuk KTH yang telah di sahkan oleh Kepala BPDAS HL Wampu Sei Ular seperti yang terjadi Kelurahan Nelayan Indah Kota Medan antara KTH Pokdakan Maju Bersama seluas 50 Ha dengan KTH Khazanah Mangrove seluas 48 Ha.
Areal tanam serta RAB maupun Peta Lokasi Tanam yang diajukan para KTH ke BPDAS HL Wampu Sei Ular diduga tidak sesuai karena tidak adanya areal yang mau ditanami. Serta diduga terjadi tumpang tindih dilakukan secara terencana.
Lokasi tanam di Desa Alur Cempedak, Kecamatan Pangkalan Susu dan Kabupaten Langkat. Oknum Kepala Desa Alur Cepedak Ridho Ginting mengatakan tidak ada sosialisasi dan plang atas program Penanaman Magrove. Anehnya, sejumlah KTH mengajukan luas areal tanam yang disahkan 671 Ha.
Sedangkan luas desa tersebut saja hanya 410 Ha. Berikut luas para KTH diantaranya KTH Maju Pelawi seluas 76 dan 200 Ha. KTH Sepakat Berkarya seluas 200 Ha dan KTH Tunas Baru seluas 195 Ha.
Sesuai SK 353 dijelaskan bahwa untuk biaya penanaman sebesar Rp391.500.000.000.
Areal Tanam se Indonesia 15.000 Ha dan biaya penanaman sebesar Rp26.100.000 per Ha. Bahwa penanaman pohon Mangrove diareal dimaksud diduga tumpang tindih disatu lokasi antara Kelompok Tani Hutan (KTH) diantaranya terjadi di Kelurahan Nelayan Kota Medan antara KTH Pokdakan Maju Bersama seluas 50 Ha dengan KTH Khazanah Manggrove seluas 48 Ha.
Keanehan lain juga terjadi di Desa Alur Cempedak, Kecamatan Pangkalan Susu, Langkat. Kemudian terdapat bibit Mangrove yang mati akibat terendam air. KTH pimpinan Marwan Lubis dan kawan- kawan di Kelurahan Belawan terdapat beberapa lokasi yang tidak ditanami salah satunya di Paluh Sanai, Kec. Pangkalan Susu, Langkat seluas 305 Ha, Kelompok Koperasi Wahana Hijau yang dipimpin M. Naser seorang mantan Kepala Desa Pangkalan Siata.
Alokasi biaya penanaman sebesar Rp26.100.000 per Ha, namun anehnya dana tersebut diduga diserahkan Rp10 sampai Rp11 juta saja setiap Ha.
Artinya program Reboisasi Mangrove diduga dijadikan azas manfaat untuk memperkaya dri secara bersama- sama.
Berikut nama KTH yang merealisasikan kegiatan penanaman sebesar Rp26.100.000. Namun tidak sesuai dengan fisik dilapangan sehingga berpotensi terjadinya manipulasi dan kerugian uang negara antara lain Pokdakan Maju Bersama, Kelurahan Nelayan Indah, Kota Medan seluas 50 Ha sebesar Rp1.305.000.000.
Kelompok Khazanah Mangrove, Kampung Chaidir, Kelurahan Nelayan Indah, Kota Medan seluas 45 Ha sebesar Rp1.252.800.000. Kelompok Marwan Lubis, Kelurahan Belawan Kota Medan. Serta ada kelompok yang tidak diketahui jumlah penerimaan Pagu dan namanya, sehingg mirip siluman.
Sepakat Berkarya, Desa Alur Cempedak, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat seluas 200 Ha sebesar Rp5.220.000.000. Tunas Baru, Desa Alur Cempedak, Kec. Pangkalan Susu, Langkat seluas 195 Ha sebesar Rp5.089.500.000.
Maju Pelawi, Desa Alur Cempedak, Kec. Pangkalan Susu seluas 200 Ha sebesar Rp5.220.000.000. Sejahtera Hijau, Desa Pangkalan Siata, Kec. Pangkalan Susu, Langkat seluas 114 Ha sebesar Rp2.975.400.000.
Peduli Pesisir, Kelurahan Beras Basah/ Desa Pangkalan Siata, Kec. Pangkalan Susu, Langkat seluas 204 Ha sebesar Rp5.324.400.000.
Bersatu, Kelurahan Alur Dua, Kec. Sei Lepan, Langkat seluas 92,87 Ha sebesar Rp2.423.907.000. Koperasi Wahana Hijau, Desa Pangkalan Siata, Kec. Pangkalan Susu, Langkat seluas 305 Ha sebesar Rp7.960.500.000.
Pihak Kepolisian Langkat sudah pernah mengeluarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp Tugas/124/II/RES.5.6/2022/Reskrim dikeluarkan pada tanggal 02 Februari 2022, ditandatangani AKP Muhammad Said Husen. Adapun yang dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan adalah KTH yakni Polres Langkat telah memanggil Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Wampu Sei Ular, untuk dimintai keterangan, tanggal 18 April 2022 atas laporan pengaduan Masyarakat Cinta Keadilan, tanggal 17 Januari 2022 an. A. Fauzi.
Polres Langkat telah memanggil Solihin, Desa Pintu Air, Kec. Pangkalan Susu, Langkat, untuk dimintai keterangan, atas laporan tanggal 17 Januari 2022 an. A. Fauzi. Polres Langkat telah memanggil Hendra, Lorong Ali, Dusun 4, Desa Alur Cempedak, Kec. Pangkalan Susu, Langkat untuk dimintai keterangan, atas laporan A. Fauzi tanggal 17 Januari 2022.
Polres Langkat telah memanggil Ka. UPT KPH Wilayah I Stabat, untuk dimintai keterangan, atas laporan A. Fauzi tanggal 17 Januari 2022. Polres Langkat telah memanggil Kadis Kehutanan TK I Prov. Sumut atas laporan A. Fauzi tanggal 17 Januari 2022.
Baca juga : MPW BBP Pemuda Pancasila Sumut Bukber di Bunga Asoka
Polres Langkat telah memanggil Yenti SIM alias AYEN, Jln Pahlawan No. 58 Desa Bukit Jengkol, Kec. Pangkalan Susu, Langkat, untuk dimintai keterangan atas laporan A. Fauzi tanggal 17 Januari 2022. Polres Langkat telah memanggil Yenti SIM alias AYEN untuk dimintai keterangan atas laporan A. Fauzi tanggal 17 Januari 2022.
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BPDASHL Wampu Sei Ular agar ikut mendesak penyidik untuk mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran proram reboisasi kawasan hutan Mangrove yang diduga melibatkan KTH.
Pihak penyidik sudah selayaknya memanggil kembali saudara A. Fauzi selaku pihak yang memberikan laporan pengaduan ke Polres Langkat. Karena laporan tersebut belum menunjukan titik terang.
Indikasi perbuatan melawan hukum tersebut sebaiknya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Hal ini dilakukan guna melakukan penegakan Supremasi Hukum atas indikasi kerugian keuangan negara terhadap program penanaman bibit mangrove. (KRO/RD/TIM)