RADARINDO.co.id-Medan: Manajemen PTPN II Tanjung Morawa terus memberikan edukasi agar masyarakat cerdas terkait diatas lahan Ex HGU seluas 5.873, 06 Ha yang sebagian dikuasai dan diusahai warga penggarap liar.
PTPN II yang kini berubah menjadi PTPN I Regional II melakukan sosialisasi agar warga sadar hukum dan cerdas serta memahami perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga : Bobby Diminta Copot Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan
PTPN I Regional II membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memiliki lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) secara sah dengan persyaratan yang sudah ditetapkan. Namun tidak kalah pentingnya bagi warga penggarap tanah Ex HGI secara liar kembali diingatkan untuk tidak mengalihkan asset atau menjualbelikan lahan tersebut. Mengingat hak- hak Keperdataan masih melekat milik PTPN II.
Tidak hanya itu, manajemen PTPN II memperingatkan untuk tidak melakukan pengerusakan aset tanaman atau bangunan diatas HGU aktif.
Hal itu disampaikan Kasubbag Disposal eks HGU Rahman saat sosialisasi lahan eks HGU khususnya di areal 5.873,06 ha yang dilakukan PTPN I Regional II (dahulu PTPN II Tanjung Morawa-Red), kepada kepala desa se-Kabupaten Deli Serdang di Hotel Wings Kuala Namu, baru-baru ini.
“Sesuai aturan yang ada, pemindahtanganan hak atas tanah-tanah eks HGU bisa dilakukan dengan cara menetapkan daftar nominatif, yang dikeluarkan Gubernur Sumatera Utara,” ujar Rahman dihadapan SEVP Aset Ganda Wiatmaja, Kabag Disposal Eks HGU dan Pengamanan Aset Tofan Sidabalok, serta Inspektorat Kabupaten Deli Serdang H Edwin Nasution.
Bagi warga yang menduduki lahan sudah terdaftar bisa melakukan pembayaran Surat Perintah Pembayaran (SPP) ke rekening PTPN I Regional II dan kemudian berhak mengeluarkan daftar penghapusbukuan. Sehingga warga bisa segera memproses tanah tersebut ke BPN untuk mendapatkan bukti kepemilikan yang sah.
Dijelaskan Rahman, dari jumlah areal seluas 5.873,06 hektar yang telah dikeluarkan dari areal HGU, tersebar di Kabupaten Deli Serdang, Binjai, dan Langkat. Sesuai penetapan awal, jumlah ini meliputi peruntukan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah/ Kota (RUTRWK), perumahan pensiunan karyawan perkebunan, tuntutan rakyat, garapan rakyat dan penghargaan kepada masyarakat adat Melayu.
“Selama ini sangat sedikit warga yang berusaha melakukan verifikasi untuk mendapatkan haknya secara benar atas tanah-tanah eks HGU yang dikuasainya. Penyebabnya antara lain, kurangnya memahami prosedur yang harus ditempuh dan tidak memiliki biaya untuk membayar SPP.
Anehnya, ada sebagian sudah terburu-buru menjual tanah eks HGU yang dikuasainya kepada pihak lain. Oleh karena itu, lewat sosialiasi di Hotel Wings ini PTPN I Regional II berharap para kepala desa yang ada di Deli Serdang bisa mendorong warganya untuk segera melakukan permohonan nominatif ke kantor Gubernur dan membayar SPP atas tanah-tanah eks HGU yang dikuasanya selama ini, pinta Rahman.
Baca juga : Ketua KJMB Sorot Aktivitas Gudang Truk BBM PT Rafy Pratama Jaya
Ditempat yang berbeda, Humas PTPN I Regional II, Rahmat Kurniawan kepada RADARINDO.CO.ID mengatakan setelah melebur ke dalam SupportingCo kedepannya akan lebih fokus untuk mengurusi asset-asset potensial yang dimiliki, baik yang telah dilakukan kerjasama dengan pihak ketiga, maupun yang masih belum diselesaikan dan masih dikuasai secara sepihak oleh pihak lain.
Sesuai Tuppoksi, sektor produksi unggulan PTPN I Regional II selama ini seperti kelapa sawit, sudah dikerjasamakan pengelolaannya ke PalmCo. Sementara untuk gula pasir diserahkan pengelolaannya kepada Sinergi Gula Nusantara (PT SGN), ujar Humas saat diwawancarai RADARINDO.CO.ID diruang kerjanya, Senin (10/06/2024)
Ia menambahkan, bahwa Optimalisasi asset yang dilakukan dengan kerjasama kepada pihak ketiga, saat ini memberikan manfaat yang cukup besar bagi PTPN I Regional II. Dengan memanfaatkan lahan-lahan HGU untuk pemanfaatan lain di luar perkebunan, seperti kawasan permukiman Kota Mandiri Bekala, yang bekerjasama dengan Perum Perumnas, serta Kota Deli Megapolitan yang menggandeng pengembang nasional, mampu mengangkat nilai pendapatan perusahaan serta citra perusahaan di mata publik.
Apalagi lahan-lahan HGU yang dimiliki itu sudah tidak sesuai lagi untuk dikembangkan sebagai areal perkebunan. Sehingga perubahan peruntukannya langsung disetujui Menteri BUMN karena membawa dampak positif bagi PTPN I.
Kasubbag Humas PTPN I Regional II, Rahmat Kurniawan berpesan, sosialisasi yang sudah dilakukan manajemen diharapkan dapat mencerdaskan masyarakat khususnya bagi warga penggarap liar.
“Bagi warga yang merasa mereka menduduki lahan didukung dengan alas hak yang lengkap atau dokumen penting lainnya agar mendaftar nominatif. Karena ada bagian lain yang tentunya akan mengecek dan menguji antara fisik dan yuridis,” ujar Rahmat kepada Pemimpin Redaksi KORAN RADAR GROUP, Ratno SH, MM yang juga Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPW IWOI) Sumatera Utara.
Bagi warga penggarap tanah Ex HGU untuk tetap menjadi warga negara yang baik serta jangan mau terjebak atau iming -iming mafia tanah, ujarnya.
Pihak PTPN I Regional II akan terus berusaha untuk bisa mendapatkan kembali lahan-lahan HGU, khususnya yang masih dikuasai pihak lain yang sama sekali tidak berhak atas lahan HGU tersebut.
“Kita akan terus berusaha dengan langkah-langkah persuasif, agar warga masyarakat faham bahwa asset negara yang dikelola PTPN I Regional II harus dipertanggungjawabkan, jadi tidak mungkin dilepas begitu saja,” ujar Rahmat Kurniawan.
Sementara untuk lahan-lahan eks HGU, khususnya yang telah dinyatakan keluar dari HGU, seluas 5873,06 ha PTPN I Regional II telah melakukan sosialisasi melalui Pemkab Deli Serdang dan Kepala-kepala Desa, yang intinya memberikan kesempatan bagi warga untuk memiliki lahan-lahan eks HGU tersebut, dengan cara mengajukan permohonan nominatif kepada Gubernur Sumatera Utara. Semoga…. (KRO/RD/Red)