RADARINDO.co.id-Medan : Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan penahanan terhadap eks Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik Medan, berinisial AD, Rabu (27/3/2024) atas dugaan korupsi biaya pengelolaan pajak senilai Rp.8.059.455.203.
Baca juga : Plt Kadisdik Madina Duga Ada “Permainan” Soal Dapodik
Kepala Kejari Medan, Muttaqin Harahap mengatakan, uang yang dikorupsi berasal anggaran RSUP Adam Malik tahun 2018.
“Modus perbuatan yang dilakukan oleh AD, adalah dengan memungut pajak PPh 21, PPh 22, PPh 23 dan PPN Tahun 2018 di RSUP H. Adam Malik, namun tidak disetorkan ke kas negara,” ujar Muttaqin di Kejari Medan.
Selain itu lanjutnya, AD juga tidak membayarkan terhadap 12 transaksi yang telah dicatat pada BKU (buku kas umum) tahun 2018 kepada pihak ketiga. Berdasarkan hasil investigasi dan pemeriksaan, negara mengalami kerugian sebesar Rp.8.059.455.203.
Baca juga : KPK Periksa Sejumlah Pejabat Hutama Karya Terkait Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera
Selanjutnya, guna proses penyelidikan, AD ditahan di Rumah Tahanan Klas 1 Tanjung Gusta Medan. “Alasannya karena tersangka dikhawatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan atau mengulangi tindak pidana,” ungkap Muttaqin.
Atas perbuatannya, AD disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (KRO/RD/Kom)