RADARINDO.co.id – Medan : Sidang perkara dugaan pemalsuan tandatangan PT Pelayaran Bintang Putih kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (02/10/2023). Pada sidang itu, eksepsi terdakwa Dedy Surya ditolak Hakim.
Baca juga : Dishub Medan Tertibkan Kendaraan Parkir Sembarangan
Eksepsi atau nota keberatan terdakwa Dedy Surya ditolak lantaran beberapa hal, diantaranya terkait pencatutan nama Dedy Surya sebagai Kepala Operasional.
Mendengar putusan sela tersebut, istri Dedy Surya bernama Afrida Ayu meluapkan amarahnya. Menurutnya, tuntutan dakwaan ini tidak sesuai fakta sesungguhnya. Setelah sidang ditutup, Afrida Ayu bergegas menemui eks pengacara suaminya, yakni Ali Panca Sipahutar didepan PN Medan.
Sempat terjadi adu mulut antara istri terdakwa Dedy surya dengan mantan pengacaranya, Ali Panca Sipahutar SH lantaran Ayu menduga bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap suaminya merupakan kesalahan dari PH Dedy Surya yang saat itu dikuasakan kepada Ali Panca Sipahutar dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Sumut.
Ayu mempertanyakan kepada Ali bagaimana bisa suaminya dituntut sebagai Kepala Operasional. Pertanyaan itu dilontarkan Ayu karena Ali pernah menjadi pengacara suaminya.
“Bagimana kasus suami saya ini, kok bisa suami saya dituntut sebagai Kepala Operasional. Kan bapak dulu yang jadi PH si Dedy saat di Polda taunya. Bapak kan tahu kalau Dedy bukan Kepala Operasional,” tanya Afrida Ayu kepada Ali.
Mendapat pertanyaan itu, Ali lantas menjawab bahwa bukan dirinya yang memberikan tuntutan. “Bukan saya yang menuntut, tapi jaksa yang bikin. Tanyakan ke jaksa jangan saya,” jawab Ali.
Baca juga : Diduga Peras Harta Anak Yatim, Pria Ini Nyaris Jadi “Bulan-bulanan” Massa
Kepada wartawan, Ayu menjelaskan bahwa dasar keberatan yang dilakukannya bukan tanpa alasan. Dijelaskannya bahwa peroses BAP saat di kepolisian, semua isi dari BAP suaminya di penyidik Poldasu diarahkan oleh pengacara.
Ayu juga mengungkapkan bahwa Ali pernah menemui suaminya di salah satu kafe memberi penawaran untuk biaya kamar dan biaya hidup, asalkan mereka mau mengikuti arahan dari Ali. Namun lanjutnya, hal tersebut hingga kini tak pernah ditunaikan. “Bahkan gaji suami saya sudah 2 bulan ini tidak pernah dibayarkan,” sebut Ayu. Ayu menduga, kasus ini sengaja “dikondisikan” Ali seolah-olah tidak ada jalan keluar. “Mana mungkin seorang kuasa hukum tidak tahu kedudukan kliennya. Mestinya dia bisa membantah dihadapan penyidik, tapi mengapa malah seolah dikondisikan posisi suami saya, ada apa ini?,” pungkas Ayu dengan raut wajah kecewa. (KRO/RD)