RADARINDO.co.id : Seorang wanita beragama Hindu di Malaysia, bernama Loh Siew Hong, kalah dalam gugatan terhadap konversi sepihak ketiga anaknya ke Islam. Pengadilan Tinggi menyatakan, konversi mereka oleh mantan suami Loh tetap sah, meskipun dilakukan tanpa izin dari Loh.
Baca juga : Dukungan Terhadap Ade Jona Prasetyo Jadi Calon Anggota DPR RI Dapil Sumut I Mengalir Deras
Dalam putusannya, hakim Pengadilan Tinggi Datuk Wan Ahmad Farid Wan Salleh mengatakan kesejahteraan anak harus diutamakan. Dalam temuannya, hakim mengatakan tidak ada bukti di hadapan pengadilan bahwa ketiga anak kembali ke agama Hindu atau berhenti memeluk agama Islam di bawah pengawasan ibu mereka. “Ini menyangkut kesejahteraan anak yang harus diutamakan,” kata hakim, melansir sindonews, Senin (15/5/2023).
Wan Ahmad Farid mengatakan, tidak ada sengketa yang timbul terkait dengan akta atau sertifikat pindah agama yang dikeluarkan terhadap ketiga anaknya oleh Panitera Mualaf setelah memenuhi persyaratan hukum berdasarkan ketentuan hukum negara yang membolehkan salah satu orangtua untuk mengubah agama anak secara sepihak.
Wan Ahmad Farid juga mencatat surat keterangan tergugat kedua, yakni Dewan Adat Islam dan Adat Melayu (MAIPs) Perlis, dimana ketua pelaksananya Mohd Nazim Haji Mohd Noor menegaskan bahwa ketiga anak tersebut telah menyatakan keyakinan dan tekadnya untuk tetap memeluk agama Islam.
Dalam affidavit, Mohd Nazim mengatakan bahwa anak-anak tersebut menyatakan niat mereka melalui tindakan dan perilaku mereka sehari setelah mereka diperintahkan oleh pengadilan untuk dilepaskan ke pengasuhan ibu mereka pada Februari 2022 lalu.
Dimana disebutkan bahwa mereka masih melakukan sholat Subuh dengan satu anak bahkan mengungkapkan cita-cita menjadi pengacara syariah di masa depan.
Baca juga : Pakai Kelengkapan dan Bawa Surat Kenderaan, Tilang Manual Kembali Dioptimalkan
“Menanggapi hal tersebut, pemohon (Loh) membantahnya dalam keterangan lebih lanjut. Itu adalah penolakan terang-terangan. Setelah mendapatkan hak asuh atas anak tersebut sesuai dengan perintah habeas corpus, ketiga anak tersebut tinggal bersama pemohon,” ujarnya.
Namun lanjutnya, pemohon tidak menyangkal pernyataan afirmatif bahwa ketiga anak itu tetap memeluk agama Islam dalam menjalankan sholat Subuh selama mereka berada dalam asuhannya.
Meskipun akta pindah agama bukan merupakan bukti konklusif, mengingat sifatnya yang sepihak, Wan Ahmad Farid mengatakan “kekuatan bukti” akan menunjukkan bahwa ketiga anak tersebut tetap menganut agama Islam. (KRO/RD/W/SIN)