RADARINDO.co.id – Jatim : Seorang pelajar SMP di Kota Sampang, Jawa Timur, berinisial J dipolisikan lantaran diduga menghamili teman sekolahnya. Pelajar berusia 14 tahun itu diamankan polisi setelah dilaporkan orangtua korban.
“Tersangka diamankan tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang pada Selasa (24/9/2024) sekira pukul 00.30 WIB,” kata Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Delly Rasidie, mengutip detik, Selasa (01/10/2024).
Baca juga: Dalam Sepekan, Polda Sumut Berhasil Tangkap 115 Orang Kasus Narkoba
Terkuaknya kasus tersebut berawal saat korban mengeluh sakit perut. Orangtuanya kemudian membawa korban ke dukun urut, karena dikira sedang sakit. Namun, korban diketahui sedang hamil. Orangtuanya pun terkejut hingga langsung menanyai siapa yang membuatnya hamil.
Tak terima, orangtua korban kemudian melaporkan ke polisi pada, Minggu (15/9/2024). Pelaku selanjutnya ditangkap. Setelah bukti-bukti dikantongi kemudian ditetapkan sebagai tersangka. “Tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban,” terang Dedy.
Baca juga: Tahanan Kasus KDRT Tewas Diduga Dianiaya Polisi
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Subs Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (KRO/RD/Dtk)