Jampidsus Diminta Usut Korupsi PUD Pembangunan Pemko Medan

RADARINDO.co.id – Medan : Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI diminta segera mengusut dugaan korupsi PUD Pembangunan Pemko Medan. Diperkirakan alokasi penyertaan modal Pemko Medan tahun anggaran 2022 dan 2023 tidak direalisasikan sesuai program PUD Pembangunan Kota Medan. Hal ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan Negara, melawan Hukum dan memperkaya diri.

Berdasarkan keterangan sumber RADARINDO.co.id, Pemko Medan telah melakukan penyertaan modal per 31 Desember 2023 kepada PUD Pembangunan sebesar Rp147.935.382.234 dan tahun 2022 sebesar Rp153.747.499.004.

Baca juga: Rekrutmen CKP Internal PTPN IV “Tak Adil dan Beradab” Maka Harus Dibongkar

Penyertaan modal tersebut berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2001 tanggal 25 Juni 2001. Dimana seluruh modal PUD Pembangunan 100% dimiliki oleh Pemerintah Kota Medan. Penyertaan modal pada PUD Pembangunan sebesar Rp147.935.382.234 tersebut dinilai menggunakan metode ekuitas berdasarkan Laporan Keuangan PUD Pembangunan Tahun 2022 mengalami kerugian tahun 2023 sebesar Rp40.637.613.313 dan tahun 2022 sebesar Rp34.479.184.719.

“Anehnya, terdapat perbedaan pencatatan nilai penyertaan modal Pemko Medan kepada PUD Pembangunan. Dimana pada Laporan Keuangan PUD Pembangunan mencatat sebesar Rp187.924.708.383. Sedangkan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Medan tercatat sebesar Rp192.293.993.457, dengan nilai perbedaan sebesar Rp4.369.285.074,” sebut sumber.

Nilai perbedaan tersebut merupakan aset fasilitas umum (jalan raya) Medan Zoo yang masih merupakan bagian dari nilai penyertaan modal di PUD Pembangunan. Sedangkan pada Laporan Keuangan PUD Pembangunan nilai perbedaan tersebut telah dikurangkan atas dasar surat PUD Pembangunan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Medan No. 1256/024/PDPKM/IX/2018 tanggal 10 September 2018 perihal Pemisahan Aset berupa Fasilitas Umum (jalan raya) Medan Zoo. Namun surat tersebut tanpa adanya Berita Acara Serah Terima (BAST).

Baca juga: Usut Pengadaan Mesin di PKS PTPN II Rp40.084.748.924,50

“Kami minta Jampidsus Kejaksaan Agung segera memanggil Direktur PD Pembangunan Kota Medan, tahun anggaran 2022 dan 2023 diduga terjadi laporan palsu dan manipulasi sehingga Pemko Medan mengalami kerugian puluhan miliaran rupiah. Mereka harus diperiksa dan diadili sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Manahan Sopar Sitanggang, kepada RADARINDO.co.id belum lama ini.

Hingga berita ini dilansir, Direktur PD Pembangunan Kota Medan belum bisa dikonfirmasi. (KRO/RD/TIM)