RADARINDO.co.id-Jakarta : Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Selasa (21/11/2023) memeriksa 5 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Baca juga : Capres Anies Pelajari Fakta Integritas Demi Kepentingan Publik
Kelima saksi yang diperiksa yaitu IPS selaku Kepala Auditorat IIIC pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
JH selaku Kasub Auditorat IIIC.1 pada BPK RI, BBT selaku Auditor BPK RI, FW selaku Asisten Direktur of Room Grand Hyatt, Jakarta, serta H selaku Direktur Keuangan PT Bio Konversi Indonesia.
Baca juga : Bupati Samosir Harapkan Peserta Jetski Mendapat Pengalaman Menakjubkan
Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas tersangka AQ dan NPWH.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (KRO/RD/Agus)







