Jampidum Setujui 13 Pengajuan Restorative Justice

13

RADARINDO.co.id – Jakarta : Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr. Fadil Zumhana menyetujui 13 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Selasa (16/5/2023).

Ke 13 permohonan yang disetujui, yaitu tersangka Abd Rahmat alias Rahmat alias Rio dari Kejaksaan Negeri Banggai yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Baca juga : Jaksa Agung Setujui 3 Pengajuan Restorative Justice Kasus Narkotika

Tersangka Martin Saputra Bulolo dari Kejaksaan Negeri Siak yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Tersangka Hoffa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Rasma dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Sutrisman bin Abdul Manan (Alm) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Mei Argo Kuncoro alias Meme bin Bambang dari Kejaksaan Negeri Tuban yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Wid Hariyanto alias Suwito alias Wito alias Sodron bin (Alm) BIBIT dari Kejaksaan Negeri Blitar yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Budi Waluyo bin Parto Katiman dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Ahmad Iksan Fahlifi bin Moh Rasyid dari Kejaksaan Negeri Sumenep yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Achmad Bombong Firdaus dari Kejaksaan Negeri Bangkalan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Feri Irawan bin Simin dari Kejaksaan Negeri Metro yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Baca juga : Kejagung Tahan 1 Orang Kasus Dugaan Korupsi Graha Telkom Sigma

Herdinata bin Aminudin dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan, serta Fitria Hindun binti (Alm) Abdulah dari Kejaksaan Negeri Pringsewu yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan diberikan diantaranya lantaran telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, tersangka belum pernah dihukum, dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. (KRO/RD/Agus)