Kades Bertato “Bikin Geger” Medsos

879

RADARINDO.co.id – Banjarnegara : Tayangan video yang beredar dan memperlihatkan seorang oknum Kepala Desa (Kades) bertato, ‘bikin geger’ hingga viral di media sosial (medsos). Kades tersebut terlihat memiliki tato di tangan dan lehernya.

Dalam video itu menayangkan seorang pria berpakaian seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) melambaikan tangan dari atap mobil yang terbuka. Diketahui, pria dalam video tersebut ternyata salah satu Kepala Desa di Banjarnegara sekaligus pemilik akun Twitter yang mengunggah video tersebut.

Baca juga : TA 2022 Telah Berakhir, Proyek Perbaikan Tanggul Sungai Deli Masih Dikerjakan

Video yang diunggah pada, Sabtu (21/1/2023) itu telah ditonton 2,1 juta kali. Sementara unggahan Twitter tersebut disukai 2.260 kali.

Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Eko Prasetyanto Purnomo Putro mengatakan, tidak ada aturan penampilan dalam syarat pendaftaran sebagai kepala desa.

Eko menyebut, syarat calon kepala desa hanyalah minimal berusia 25 tahun, bersedia dicalonkan atau mencalonkan diri, minimal pendidikan terakhir setingkat SLTP atau SMP, serta patuh pada UUD dan Pancasila. Aturan tersebut sesuai dengan pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Belum ada aturan eksplisit terkait penampilan,” ujar Eko dilansir dari kompas, Jum’at (27/1/2023).

Ia menjelaskan, penampilan seorang calon kepala desa seharusnya bisa dilihat oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa pada saat pendaftaran. Panitia Pemilihan Kepala Desa terdiri dari tim bentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perwakilan dari pemerintah kota/kabupaten terkait.

Namun lanjutnya, tidak ada alasan bagi panitia untuk menolak pendaftaran seorang calon kepala desa yang memiliki tato. “Sebenarnya, ini hanya etika,” ungkapnya.

Dikatakan Eko lebihlanjut, warga yang memiliki hak mencalonkan seseorang menjadi kepala desa. Artinya, jika ada orang bertato yang mencalonkan diri atau diusulkan warganya untuk maju ke pemilihan kepala desa, pihak panitia tidak bisa mengeluarkan penolakan.

Baca juga : Teror Kobra di Banten Dianggap “Serangan” Terhadap Demokrasi

Ia juga menyebut penduduk desa yang berhak memilih kepala desa, sesuai Pasal 34. Sehingga, warga bisa saja memilih kepala desa yang memiliki tato.

Eko menambahkan, pemerintah daerah yang akan menilai jika ada kepala desa bertato. “Saat ini, (aturan calon kepala desa bertato) perlu menjadi masukan kita (di Kemendagri),” ungkapnya.

Namun, menurut Eko, aturan penampilan bagi calon kepala desa sulit untuk dibuat. Ia beralasan, tato bisa memiliki makna bagi suatu budaya, misalnya di Indonesia daerah timur. Akibatnya, syarat pencalonan kepala desa hanya bisa diatur secara umum. (KRO/RD/KOMP)