RADARINDO.co.id – Lamongan : Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Provinsi Jawa Timur (Jatim), mengkritik pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus dugaan korupsi di Kabupaten Lamongan.
Ketua KAKI Jatim, Moh Hosen menyebut, komisi antirasuah itu “tak becus” menangani dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan yang disinyalir melibatkan Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi.
Baca juga: Kantor dan Kediaman Kades Kohod Digeledah Terkait Pagar Laut Tangerang
“KPK tak becus menangani kasus ini. Meski sudah ada penetapan tersangka, namun KPK belum juga mengumumkan nama-nama yang terlibat. Sementara, tersangka-tersangka tersebut masih bebas berkeliaran, memicu tanda tanya besar mengenai komitmen dan kredibilitas lembaga antikorupsi ini,” ucap Hosen dalam pernyataannya diterima RADARINDO.co.id, Rabu (12/2/2025).
Menurut Hosen, KPK harus menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi, bukan malah “tidak berdaya” dalam menangani kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp151 miliar.
“Kami mendesak Ketua KPK, Setyo Budiyanto untuk segera merilis nama tersangka dan menangkap mereka tanpa ragu. Jangan sampai KPK terjebak dalam lambannya proses hukum yang justru merusak citra lembaga,” tegas Hosen.
KAKI mencatat adanya ketidakpastian hukum yang semakin membingungkan publik setelah KPK mengklaim telah mengantongi nama-nama tersangka, namun belum mengungkapkan identitas mereka.
Baca juga: Rangkap Jabatan di BUMN, Puluhan Pejabat Kemenkeu Dilaporkan ke KPK
“Publik berhak mengetahui siapa yang bertanggungjawab atas kerugian negara ini. Tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda-nunda pengumuman nama tersangka. Kami tidak ingin melihat KPK melempem seperti kerupuk tersiram air,” tukasnya. (KRO/RD/Tim)