RADARINDO.co.id – Hamparan Perak : Diduga tidak menggunakan penerangan listrik resmi (curi arus) dari PT PLN Persero, kantor Desa Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, mendapat sanksi pemutusan aliran listrik oleh pihak PT PLN Persero Cabang Belawan belum lama ini.
Baca juga : Penghapusan Nilai Tanaman Sawit PTPN I Sebesar Rp28,5 Miliar Dicurigai Modus
Sejak berdirinya kantor Desa Hamparan Perak hingga saat ini, diduga tidak menggunakan penerangan listrik resmi, alhasil kantor desa tersebut harus “gelap-gelapan”.
Hal itu dikeluhkan salah satu warga yang hendak melakukan urusan administrasi di kantor Desa Hamparan Perak tersebut.
“Kami heran dengan kantor Desa Hamparan Perak ini, masa membiarkan kantor desa ini tak memiliki penerangan listrik. Saya dengar katanya dicabut listriknya karena curi arus, kan aneh,” beber salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Baca juga : PTPN I KSO Datim Diduga Rugi Rp7,6 Miliar, Begini Pesan Dirut Holding
Seharusnya lanjut warga, perangkat desa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, agar tidak melakukan hal yang merugikan negara.
“Aneh juga bang, seharusnya pemerintah desa itu memberikan contoh yang baik kepada masyarakatnya. Ini masa nyuri arus, apalagi itu bisa merugikan negara, ya kami menduga dari hal sekecil ini aja bisa disalahgunakan apalagi hal yang lainnya,” cetusnya.
Kepala Desa Hamparan Perak, Muhammad Helmi, saat dikonfirmasi via WhatsApp (WA), Senin (26/12/2022), terkait hal tersebut, belum memberi jawaban.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Kantor PLN Cabang Medan Belawan juga belum berhasil dikonfirmasi terkait hal tersebut. (KRO/RD/Jumadi)







