RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP), berinisial JIA, guna dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi impor gula di PT SMIP.
Selain JIA, penyidik Kejagung juga memeriksa TA, Pemroses Data Bina Usaha Angkutan Laut dan TKBM Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai, serta BH, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Dumai.
Baca juga: Eks Dirut PT KPBN Jadi Tersangka Korupsi Gula Rp571 Miliar
Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mendalami perkara dugaan korupsi dalam importasi gula oleh PT SMIP dari tahun 2020 hingga 2023, yang mengalami kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, keterangan saksi-saksi diperlukan untuk mengungkap lebih terang perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka. Keterangan para saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan tersangka RD dan RR.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yaitu Direktur PT SMIP berinisial RD dan RR, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019 hingga 2021. RD diduga memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.
RD melakukan pergantian karung kemasan untuk memberikan kesan seolah-olah importasi gula kristal mentah telah dilakukan, padahal sebenarnya gula tersebut dijual di pasar dalam negeri. Sedangkan RR diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut keputusan pembekuan izin Kawasan Berikat PT SMIP setelah menerima sejumlah uang dari RD.
Baca juga: Kapolda Sumut Diminta Tangkap Bandar Narkoba Sandi “Brojol”
RR juga memberikan izin kepada PT SMIP untuk mengolah bahan baku di Kawasan Berikat dan sengaja tidak mencabut izin Gudang Berikat meskipun mengetahui bahwa PT SMIP telah mengimpor gula kristal putih yang tidak sesuai dengan izin.
Dari tahun 2020 hingga 2023, PT SMIP melakukan impor gula sekitar 25 ribu ton yang ditempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. (KRO/RD/PJ)