RADARINDO.co.id – Binjai : Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai akhirnya menerima uang pengganti senilai Rp 353.166.850 dari terpidana korupsi pengadaan CCTV berinisial JP.
Sebelum menerima uang pengganti, penyidik Kejari Binjai melakukan penyitaan terhadap aset milik JP berupa satu unit bangunan gudang yang berada di Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, Kamis (03/10/2024).
Baca juga: Viral, Warga Minta Uang Permisi Rp1 Miliar ke Rombongan Paslon Gubernur
“Awalnya tidak kooperatif (terpidana), tidak mau membayar. Jadi, kita lakukan langkah-langkah hukum yaitu melaksanakan sita eksekusi. Setelah kita lakukan pencarian terhadap harta bendanya, kita temukan gudang atas nama yang bersangkutan,” ujar Kajari Binjai, Jufri, Sabtu (05/10/2024), mengutip tribunmedan.
Jufri menjelaskan, JP merupakan terpidana korupsi pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai. Menurut Jufri, Korps Adhyaksa diberi kewajiban untuk mencari harta benda terpidana dan melakukan penyitaan.
Setelah dilakukan pelacakan, Kejari Binjai menemukan harta terpidana berupa gudang yang kemudian dilakukan penyitaan. “Nah setelah kita sita eksekusi, terpidana melalui penasehat hukumnya mengembalikan kerugian negara tersebut,” ucap Jufri.
Baca juga: Pemprov Sumut Terkesan Tak Peduli Nasib Tenaga Teknis Honor Dinas Pendidikan
Penyetoran uang pengganti yang dilakukan JP menjadi bentuk pemulihan kerugian keuangan negara dari perkara tindak pidana korupsi pada Dishub Binjai tahun 2021 oleh Kejari Binjai. “Kerugian negara sudah lunas, tinggal nanti denda yang belum dibayar,” ucap Jufri. (KRO/RD/Trb)






