RADARINDO.co.id – Medan : Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terkesan tak peduli dengan nasib para tenaga teknis honor Dinas Pendidikan (Disdik), baik yang berada di kabupaten/kota maupun provinsi.
Hal itu terlihat dari dibukanya formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, namun tidak ada jatah formasi untuk tenaga teknis honor Disdik Sumut.
Baca juga: Pembangunan USB SMKN 1 Tinggi Raja Asahan “Asal Jadi”
“Sedih kita melihat rekan-rekan tenaga teknis honor yang telah mengabdi puluhan tahun, namun terasa terabaikan nasibnya,” ungkap Ketua Lembaga Pemerhati Pengkajian Pembangunan dan Sosial Sumatera Utara (LP3SU), Jaya Simanjuntak kepada media di Medan, Sabtu (05/10/2024).
Dalam surat edaran pengumuman Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor : 800.1.13.2/564/2024 tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemprov Sumut Tahun 2024, alokasi kebutuhan formasi untuk tenaga guru sebanyak 300, dan tenaga teknis sebanyak 300, dengan berbagai latar belakang kualifikasi pendidikan.
Anehnya, para tenaga teknis honor yang selalu diminta datanya tersebut, namun begitu dibuka seleksi, kuota formasi untuk tenaga teknis honor Disdik Sumut tidak ada.
Baca juga: Kejagung Didesak Usut Dana PEN Kabupaten Batu Bara TA 2020 Sebesar Rp 78 Miliar
Akhirnya, banyak tenaga honor termasuk eks K-II (Tenaga Teknis) di Satuan Pendidikan Disdik Sumut khususnya di SMAN dan SMKN yang sudah mengabdi hingga ‘berkarat’ tidak bisa mengikuti seleksi PPPK, karena formasi tidak ada. “Disdik Sumut hanya fokus pada formasi guru saja,” ujar Jaya. (KRO/RD/red-Win)







