RADARINDO.co.id-Padangsidimpuan: Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan menahan Kepala Dinas (Kadis) Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) berinisial RP, akibat dugaan perjalanan dinas fiktif, Senin (13/5/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar menyebutkan, RP ditahan selama 20 hari kedepan atau hingga 1 Juni 2024 mendatang. Kejari, menahan RP di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.
Baca juga : Kajian Diduga Tak Tepat, Aktivitas Depo Peti Kemas PT JIU Diminta Tutup
“Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menetapkan tersangka dan menahan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan TA 2021 sebesar Rp1.416.903.000,” tegas Kajari.
Diungkapkannya bahwa hingga kini RP masih menjabat Kadis Koperindag Padangsidimpuan. Menurut Kajari, kontruksi kasus ini adalah di dalam Daftar Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Dinas Koperindag Padangsidimpuan TA 2021 terdapat alokasi anggaran untuk penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD sebesar Rp1.416.903.000.
“Kemudian, penyidik memperoleh bukti yang cukup terkait realisasi kegiatan penyelenggaraan rapat tersebut. Adapun fakta hukumnya kegiatan penyelenggaraan rapat tersebut untuk perjalanan Dinas ASN pada Dinas Koperindag Padangsidimpuan TA 2021 telah terealisasi sebesar Rp915.329.100 untuk perjalanan Dinas. Dan, Rp1.800.000 untuk perjalanan Dinas dalam daerah. Sehingga total keseluruhan realisasi sesuai dokumen pertanggungjawabannya adalah sebesar Rp917.129.100,” imbuh Kajari yang saat itu bersama Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega.
Selanjutnya, ungkap Kajari, penyidik menemukan perjalanan dinas dalam maupun luar daerah bagi ASN pada Dinas Koperindag Padangsidimpuan TA 2021 sebagian atau seluruhnya tidak terlaksana atau fiktif. Artinya, pegawai ASN yang melakukan perjalanan dinas tersebut sebenarnya tidak ada.
“Namun alokasi dana untuk perjalanan dinas tersebut tetap dibayarkan dan dibuatkan bukti pertanggungjawabannya. Jadi, seolah-olah perjalanan dinas tersebut benar terealisasikan. Akan tetapi pegawai ASN yang bersangkutan tidak menerima uangnya. Melainkan, tersangka yang mengambil dan menggunakan uang tersebut,” tutur Kajari.
Baca juga : Dosen Prodi D3 Kebidanan Institut Kesehatan Helvetia Laksanakan PKM di SMKN 3 Medan
Memang, sebut Kajari, sebagian pegawai ASN lainnya, ada melakukan perjalanan Dinas. Tetapi, RP selaku Kadis, kuat dugaan memotong biaya perjalanan dinas tersebut. Kemudian, ia membuat pertanggungjawabannya seolah-olah perjalanan dinas tersebut telah terlaksana seluruhnya.
Sehingga, seolah-olah pegawai yang bersangkutan telah menerima uang perjalanan dinasnya sesuai bukti pertanggungjawaban. Meskipun realitanya, hanya sebagian yang menerima. Sedang sebagian lagi, RP mengambil dan menggunakan uangnya. “Sehingga kuat dugaan, telah terjadi perbuatan melawan hukum yang berindikasi merugikan keuangan negara,” jelas Kajari.
Kajari memaparkan, adapun alasan penahanan ini, sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP karena alasan subjektif kekhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti maupun mengulangi tindak pidana.
Sedangkan alasan objektif penahanan ini adalah ancaman hukuman atas peristiwa pidana yang menjerat tersangka lebih dari 5 tahun penjara. Atas hal ini, Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana, telah ada perubahan dengan UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut. Sementara, ancaman hukuman maksimal terhadap tersangka adalah 20 tahun pidana penjara.
“Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara, auditor menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp681.864.000,” pungkas Kajari. (KRO/RD/AMR)