RADARINDO.co.id – Taput : Tersangka penganiayaan Viktor H Tampubolon bisa bernapas lega, pria berusia 44 tahun itu bebas dari jeratan hukum setelah Bagian Pidana Umum (Pidum) Kejari Tapanuli Utara menerapkan restorative justice perdana.
Baca juga : SDN 019 Pandau Jaya Siak Hulu Kampar ANBK Fasilitas Komputer Kurang Memadai
Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Sumatera Utara berhasil terapkan Restorative Justice pada kasus penganiayaan atas nama tersangka Viktor H Tampubolon pada hari Jum’at bulan lalu (29/10/2021).
Sejak dilakukan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang penghentian penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice, seluruh kejaksaan Negeri selalu berupaya laksanakan Restoratif Justice termasuk kejaksaan Negeri Tapanuli Utara.
Pelaksanaan Restorative Justice Kejari Negeri Tapanuli Utara itu dilakukan dengan memanggil korban, tersangka, penyidik, tokoh masyarakat dan pendamping korban dengan dimediasi Jaksa Fasililator Budi Sitorus, SH dan Cendra Nasution, SH dibantu Satria, SH.
Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Much. Suroyo SH, saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Jum’at (5/11/2021) mengatakan, “Setelah dilakukan proses mediasi antara tersangka dan korban akhirnya dicapai kesepakatan damai tanpa syarat/tuntutan dari korban karena memang antara tersangka dan korban masih memiliki hubungan keluarga.
Selanjutnya perdamaian atau penghentian penuntutan Restorative Justice ini juga telah mendapatkan persetujuan melalui Kasi pidum Kejatisu dan Jampidum Kejaksaan Agung, sehingga dilakukan penghentian penuntutan demi keadilan.
Baca juga : Banjir di Medan,Buruknya Sistem Drainase
Kita selalu berusaha melakukan perdamaian keadaan semula di masyarakat dengan mengedepankan Hati Nurani,.
“Tentunya tanpa paksaan dan didasarkan Keikhlasan dan keinginan dari korban dan tersangka”, terang Kejari Taput. (KRO/RD/Reno H)