RADARINDO.co.id – Medan : Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), meringkus DPO kasus korupsi pembangunan stadion Madina berinisial AL di Jalan Mayjen DI Panjaitan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Rabu (19/2/2025) lalu.
Baca juga: Diduga Sarat KKN, Pembangunan Jembatan Biru-biru Disoal
AL ditangkap saat sedang berdagang bakso keliling di seputaran Jalan Mayjen DI Panjaitan, Tarutung. Dalam kasus ini, AL yang merupakan Wakil Direktur 2 CV Pelangi Nusantara bertindak sebagai penyedia pekerjaan konstruksi pembangunan stadion.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W Ginting mengatakan, AL ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Oktober 2023 silam. Pihaknya telah tiga kali melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan. Namun, AL selalu mangkir sehingga ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 5 Desember 2024 lalu.
“Saat diamankan, AL tidak melakukan perlawanan. Untuk kasus yang sama, kami mengamankan DPO tersangka IS pada 17 Februari 2025 di rumahnya Desa Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang,” ungkap Adre, dalam keterangannya dikutip, Sabtu (22/2/2025).
Kasus ini berawal pada 2017, terdapat dana bantuan pekerjaan pembangunan lanjutan tribun A stadion yang berlokasi di Sarakmatua, Panyabungan, Madina, dengan anggaran sekitar Rp2,1 miliar dari Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Namun pada kenyatannya, pembangunan stadion tidak sesuai kontrak, penyelesaian pekerjaan fisik hanya 87,14 persen. Terjadi kekurangan volume pekerjaan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp844 juta. (KRO/RD/TEM)