Kepsek Ngadu ke DPRD Medan, Pemko Larang PGRI Pakai Gedung Sekolah Negeri

67

RADARINDO.co.id – Medan : Seorang Kepala Sekolah bernama Riang Sihite, mendatangi gedung DPRD Medan, mengadu persoalan izin operasional sekolah PGRI yang dilarang menggunakan gedung sekolah negeri.

Kepsek PGRI SMP Negeri 4 Medan itu datang sambil menangis mengadukan keluhannya kepada para wakil rakyat. Hal tersebut mengundang perhatian serta haru para anggota DPRD Medan yang sedang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi II DPRD Medan, Senin (03/2/2025).

Baca juga: Video Pasangan Kekasih Mesum di Cafe Viral, Perekam dan Penyebar Video Diburu

Riang Sihite mengeluhkan persoalan yang sedang mereka alami. Dimana, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melarang sekolah PGRI untuk melaksanakan proses belajar mengajar di gedung sekolah negeri.

“Tentu kami sangat sedih setelah adanya surat larangan dari Pemko, bahwa kami tidak boleh menggunakan gedung sekolah negeri,” terang Riang dengan berurai air mata.

Riang sangat menyayangkan Pemko Medan yang lupa akan sejarah PGRI. “Kenapa setelah banyak sekolah yang mapan lantas PGRI tidak boleh lagi menggunakan sekolah negeri,” ujar Riang.

Padahal kata Riang, murid di PGRI keseluruhan anak kurang mampu dan banyak ditampung dari yayasan panti asuhan. “Apa salah kami, anak sekolah di PGRI butuh pertolongan karena sepatu dan baju yang tak layak. Apakah mereka bukan anak bangsa atau dianggap anak bangsat,” tandas Riang.

Menurut Riang, selama ini Pemko Medan terkesan menganaktirikan sekolah PGRI. Padahal lanjutnya, anak PGRI yang pantas dibantu, karena terbukti memang benar anak miskin.

Baca juga: Pengusaha Mebel Tewas Ditikam Bawahan, Pelaku Diduga Selingkuhan Istri Korban

“Kalau orangtuanya kaya tak mungkin mendaftarkan anaknya di PGRI. Maka karena ekonomi lemah lantas masuk ke sekolah PGRI. Lantas apakah murid seperti ini kami keluarkan,” ungkap Riang.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Modesta Marpaung SKM, mengaku terharu. Untuk kelanjutan pengambilan keputusan, Modesta Marpaung menunggu hasil rapat atau musyawarah berikutnya karena Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan tidak hadir. (KRO/RD/PR)