Kesal Lantaran Diomeli, Suami Tega Pukul Kepala Istri Pakai Tabung Gas Hingga Tewas

50

RADARINDO.co.id – Sidoarjo : Seorang suami warga Perumahan Pranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo bernama Riyadi (51) tega memukul kepala istrinya pakai tabung gas elpiji hingga tewas gegara kesal diomeli. Pelaku tega memukul kepala istrinya Nur Azizah (55) menggunakan tabung elpiji ukuran 3 kilogram hingga tewas lantaran kesal diomeli saat pulang kerja, Senin (11/12/2023) lalu.

Baca juga : Massa Mahasiswa Gelar Demo Terkait Dugaan Bupati Asahan Minta Setoran ke Camat

“Pelaku memukul kepala korban menggunakan tabung elpiji hingga meninggal dunia. Alasannya, dia mengaku kesal dengan istrinya tersebut karena diomeli,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, dilansir dari tribunmedan.com, Jum’at (15/12/2023).

Saat itu Riyadi yang bekerja sebagai sopir di sebuah toko kaca pulang kerja lebih awal. Dia ditanya istrinya karena beberapa waktu belakangan sering pulang awal. Sang istri khawatir suaminya kehilangan pekerjaan.

Dari situ terjadi cekcok mulut. Korban juga terus mengomel ke suaminya, sampai dia masuk ke kamar mandi rumah. Disisi lain, Riyadi mulai emosi mendengar omelan sang istri. Dia mengambil tabung elpiji tiga kilogram dan langsung memukulkannya ke wajah dan kepala sang istri ketika keluar dari kamar mandi.

Korban dipukul sampai tiga kali hingga terjatuh dan tergeletak di lantai. “Korban tergeletak tak berdaya dan mengeluarkan cukup darah akibat pukulan tersebut,” ungkap Kusumo.

Melihat hal itu, pelaku sempat membersihkan darah korban dengan kaosnya. Kemudian timbul ide untuk merekayasa peristiwa tersebut, dengan cara mengarang cerita bahwa seolah-olah terjadi perampokan yang mengakibatkan istrinya terbunuh.

Dari situ pelaku kemudian mengeluarkan isi pakaian yang ada di lemari dan mengacak-acak kasur kamar depan. Kemudian pelaku memindahkan posisi korban ke ruang keluarga dengan cara di seret.

Baca juga : Elang Nataru, Tol Ruas Kuala Tanjung-Indrapura Belum Difungsikan

Kemudian Riyadi mendatangi rumah orangtuanya, mengabarkan telah terjadi perampokan di rumah dan istrinya terbunuh. Orangtua beserta tetangga pun datang ke lokasi, lalu melapor ke Polsek Sedati.

Dari sana, petugas Reskrim Polresta Sidoarjo melakukan olah TKP dan memintai keterangan sejumlah saksi. Hasilnya, tidak ditemukan barang berharga yang hilang di rumah korban.

Selain itu, hasil resume otopsi pada 11 Desember 2023 menyebutkan bahwa sebab pasti kematian korban akibat kekerasan tumpul di wajah yang mengakibatkan patah tulang wajah dan kerusakan organ jaringan otak. Kemudian polisi melakukan interogasi mendalam terhadap Riyadi, hingga akhirnya ia mengakui telah menghabisi istrinya sendiri menggunakan tabung gas elpiji 3 kg yang dipukulkan ke wajah. Atas perbuatannya, Riyadi terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun sesuai Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004. (KRO/RD/TRB)