RADARINDO.co.id – Pasuruan : Korban dugaan penganiayaan bernama Zainuddin (55) warga Desa Legok, RT 003 RW 001, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim), meminta keadilan atas insiden yang menimpa dirinya.
Baca juga: PN Bangil dan Polsek Gempol Bebaskan Terduga Pelaku Penganiayaan
Pasalnya, terduga pelaku penganiayaan terhadap dirinya berinisial AB, dibebaskan diduga tanpa ada keputusan. Dimana, kasus tersebut sudah pernah disidangkan, namun belum ada keputusan dari pengadilan. Tetapi tersangka sudah terlihat bebas berkeliaran.
“Kami sampaikan dengan hormat laporan terkait proses persidangan kasus penganiayaan terhadap diri saya yang telah di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, dan belum ada keputusan. Tetapi tersangka sudah dibebaskan. Saya mohon keadilan,” ucap Zainuddin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/6/2025).
Zainuddin menjelaskan, kasus yang menimpanya dilaporkan pada tanggal 20 Desember 2023 silam ke Polsek Gempol. Kemudian, Polisi melakukan penyidikan pada 20 Desember 2023.
Kemudian katanya, pada 05 Juni 2025, dirinya selaku korban dipanggil pihak Polsek Gempol untuk klarifikasi ulang. Pada 12 Juni 2025, Majelis Hakim PN Bangil melakukan sidang.
“Dilakukan penyidangan terhadap diri saya dengan saksi korban H Senawan bersama Zamroni. Sidang tersebut dilakukan tanpa Jaksa. Sampai waktu sidang berakhir belum ada keputusan. Namun, diketahui tersangka AB sudah bebas,” terangnya.
Atas hal tersebut, Zainuddin merasa keberatan dan tidak menerima putusan
tersebut. Korban merasa bahwa keadilan belum ditegakkan karena pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap dirinya bebas begitu saja.
“Kami berharap pihak-pihak terkait dapat menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan memberikan keadilan terhada saya. Kami juga berharap agar putusan pengadilan ini dapat ditinjau kembali demi tegaknya hukum dan keadilan,” harapnya.
Sebelumnya diberitakan, hukum di Indonesia kembali tercoreng oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab. Salah satunya yang terjadi di Kecamatan Gempol dan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim).
Dimana, pihak Polsek Gempol dan Pengadilan Negeri (PN) Bangil, diketahui membebaskan tersangka dugaan penganiayaan terhadap korban bernama Zainuddin (55) warga Desa Legok, RT 003 RW 001, Kecamatan Gempol, Pasuruan.
Awalnya, penyidik Polsek Gempol mengantar korban penganiayaan bersama tersangka berinisial AB cs ke PN Bangil. Setelah dilakukan penyerahan atas kasus tersebut, korban ditinggal begitu saja oleh penyidik Polsek Gempol.
Baca juga: Dugaan Korupsi Proyek Rp7,1 Miliar di Dinas Pertanian Kaur Diusut
Mirisnya, selang dua hari, tersangka AB sudah bebas. Diduga sedang merayakan kebebasannya, AB bersama sejumlah rekannya berpesta minuman keras (miras) disebuah warung. Aksi tak terpuji berpesta miras itu sempat terekam video.
Terkait hal tersebut, penyidik Polsek Gempol, Bripka Saiful Anwar, saat dikonfirmasi via WA, Senin (16/6/2025), menyatakan bahwa kasus dugaan penganiayaan tersebut sudah selesai, dan pelaku dikenakan Pasal Tindak Pidana Ringan atau Tipiring. (KRO/RD/An)







