RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengakuan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby, soal uang dalam amplop terkait dugaan korupsi jual beli jabatan.
Dimana, uang dalam amplop yang ditinggalkan tersangka disebut untuk Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni. Amplop tersebut ditinggalkan tersangka saat audiensi di Kantor Menhut, Raja Juli, pada 02 Juni 2026.
Baca juga: Selain Terkait Proyek, Bupati Langkat Juga Terjerat Dugaan Jual Beli Jabatan
Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein menjelaskan, uang dalam amplop itu diduga dikumpulkan tersangka dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di wilayah Kuansing.
“Memang ini menjadi kebutuhan penyidik untuk memperjelas posisi uang, yang sudah ini kan sumbernya dari sisa hasil usaha kan dari KUD kemudian dikumpulkan oleh bendahara disampaikan oleh staf bupati dan kemudian bupati disampaikan untuk pengurusan rekomendasi ke Kementerian. Ini menjadi bagian penting yang akan didalami penyidik,” kata Taufik di Gedung KPK, Jakarta, Jum’at (03/7/2026).
Saat ini, komisi antirasuah masih mendalami keterangan dari sisi Bupati Kuansing. Jika diperlukan keterangan lainnya, KPK juga akan memanggil dan memeriksa pihak lainnya.
“Sementara keterangan dari bupati, baru satu piha. Ada pihak-pihak lain yang tadi mungkin menyampaikan apakah nanti itu akan dipanggil atau tidak itu kan kebutuhan dari penyidik. Ini tim penyidik sedang melakukan proses penyidikan dan ini baru awal,” jelasnya.
Baca juga: Polresta Ikuti Fun Walk Peringatan Hari Jadi Deli Serdang dan HUT APKASI
Sebelumnya, Bupati Kuansing ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jabatan. Ia juga diduga menerima penerimaan lain terkait pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Sementara, Menhut, Raja Juli Antoni, sebelumnya mengungkap Suhardiman meninggalkan amplop usai keduanya melakukan audiensi di Kementerian Kehutanan. Raja Juli menegaskan sudah mengembalikan amplop yang ditinggalkan Suhardiman Amby, melalui ajudannya. (KRO/RD/KMP)







