Polres Binjai Tangkap Bandar Narkoba Asal Deli Serdang

Tersangka bandar narkoba.

RADARINDO.co.id – Binjai : Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap seorang pria berinisial H (42) warga Marindal, Kabupaten Deli Serdang, lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi di Jalan Kedondong, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Minggu (28/6/2026) lalu.

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkoba, khususnya diwilayah hukum Polres Binjai.

Baca juga: Jadi Sorotan, Pengelolaan Limbah RS Siloam Medan Harus Ditindaklanjuti

“Komitmen terhadap pemberantasan narkoba ini terus ditunjukkan Polres Binjai, melalui operasi penyelidikan oleh sat narkoba, sehingga berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di wilayah hukum Polres Binjai,” ucapnya.

Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 2 bungkus plastik klip transparan dengan berat 195 gr, serta 3 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 300 butir.

Selain itu, petugas juga menyita 1 unit HP merk Vivo warna biru, 3 lembar amplop warna putih, 1 unit timbangan elektrik, dan 1 unit sepedamotor Honda Beat warna hitam doff nopol BK 51 BOS.

Kasus tersebut berhasil diungkap atas informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba yang langsung direspon Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H, dengan menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Hal senada juga ditegaskan Kapolres Binjai, AKBP Mirzal, yang menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Baca juga: Alokasi Anggaran Benih Jagung Rp12,3 Miliar TA 2026 Pemprov Sumut Harus Diawasi

“Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” ucap Kapolres AKBP Mirzal Maulana.

Tak bosan-bosan, Kapolres Binjai terus menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri. (KRO/RD/Hanafi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *