Selain Terkait Proyek, Bupati Langkat Juga Terjerat Dugaan Jual Beli Jabatan

Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, ditahan KPK.

RADARINDO.co.id – Jakarta : Penangkapan Bupati Langkat, Syah Afandin, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sempat bikin geger masyarakat Sumut, khususnya di Kabupaten Langkat.

Mirisnya lagi, mencuat bahwa Bupati Langkat yang akrab disapa Ondim itu, terjerat sejumlah kasus, diantaranya jual beli jabatan hingga pengadaan seragam Sekolah Dasar (SD) turut disikat.

Baca juga: Warga Nagori Moho Kecewa, PTPN IV Regional 2 Tolak Pinjam Pakai Aset Lahan

“Pengadaan seragam SD. Ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi,” ungkap Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, dalam konferensi pers, Jum’at (03/7/2026).

Selain itu, Bupati Langkat juga menerima suap Rp800 juta terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim).

“KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar dari mutasi jabatan di Dinas Pendidikan, jual beli jabatan kepala sekolah, serta pengadaan seragam SD,” ucap Taufik.

Ondim menerima gratifikasi terkait mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta Camat di Kabupaten Langkat. Hal tersebut juga menimbulkan keresahan di kalangan para aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Langkat.

Baca juga: Alokasi Anggaran Benih Jagung Rp12,3 Miliar TA 2026 Pemprov Sumut Harus Diawasi

Gratifikasi juga diterima Bupati Langkat terkait proses pengangkatan Kepala SD maupun SMP. “Ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak,” tukasnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif selaku pemberi suap sebagai tersangka usai terjaring OTT. Yaqub merupakan pemberi suap senilai Rp800 juta terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim. (KRO/RD/KP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *