RADARINDO.co.id – Surabaya : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tujuh orang anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 jadi saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021-2022, Senin (11/11/2024).
Tujuh anggota DPRD Jatim yang dipanggil yakni AAA, AR, AHF, ARE, AS, AA, dan AH. Penyidik juga memanggil mantan Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Jatim, Hudiyono. pihak swasta bernama Fujika Senna Oktavia, Aji Damar Prasojo, Wempi Sugianto, serta Rendra Wahyu Kurniawan.
Baca juga: Pencuri Terang-terangan Angkut Paving Block, Kapoldasu Diminta Evaluasi Kinerja Kapolsek Brandan
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019-2022.
“Tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika.
Dari 21 orang tersangka tersebut, kata Tessa, empat orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap. Dari empat tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Baca juga: Ketua Komplotan Begal Medan Ditembak Mati
Sementara 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang diantaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara. Tessa menyebut bahwa penetapan tersangka sudah berdasarkan surat perintah, dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.
“Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap STPS Sahat Tua P. Simanjuntak, yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022,” terang Tessa. (KRO/RD/An)