KPK Usut Korupsi ASDP Pembelian 53 Kapal Bekas

28

RADARINDO.co.id-Medan: Akhirnya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi PT ASDP terkait pembelian 53 unit kapal bekas. Sejumlah pihak menyambut baik pengusutan tersebut yang terindikasi melibatkan oknum pejabat teras di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Baca juga : PTPN XII Diminta Tagih Utang PT IGG Senilai Rp433,89 Miliar

“Adanya 53 unit kapal bekas yang dibeli dalam pengadaan armada tersebut,” kata Jubir KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Jumat (16/8/2024).

KPK sudah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang. Tiga orang berasal dari lingkup internal PT ASDP, yaitu berinisial HMAC, MYH, dan IP serta satu orang lainnya berasal dari pihak swasta dengan inisial A.

KPK akan memanggil setiap saksi yang dianggap perlu dimintai keterangan. Dia juga tidak menutup kemungkinan memeriksa Menteri BUMN Erick Thohir yang membawahkan perusahaan pelat merah tersebut untuk ikut dimintai keterangan, ujarnya lagi.

“Kalau terkait apakah Menteri BUMN akan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai komisaris, bila penyidik menemukan alat bukti atau keterangan yang diperlukan untuk diklarifikasi, terhadap semua saksi maka akan dilakukan pemanggilan terhadap saksi yang dimaksud,” ujar Tessa.

Sebelumnya, KPK sempat mengatakan pengadaan kapal di PT ASDP tidak sesuai spesifikasi. Proses ini pun diduga tidak sesuai dengan pengadaan yang diajukan.

“Untuk kegiatan (pengadaan) yang diajukan itu legal. Ini terjadi mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya, jadi, barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Jakarta pada Rabu (15/8/2024).

Baca juga : Dirut PalmCo Jatmiko Santosa “Ogrok-ogrok” Dana Insentif Jadi Penambahan IJT

“Itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Kemudian juga perhitungan dan lain-lain,” tambahnya.

Asep mengatakan penambahan armada dalam proyek tersebut legal. Namun yang jadi masalah adalah ketika pembelian armada dengan spesifikasi yang tidak sesuai.

Nilai proyek mencapai Rp1,3 Triliun
KPK mengatakan nilai proyek di kasus korupsi itu mencapai Rp1,3 triliun. Perkara yang diusut adalah terkait dugaan korupsi dalam proses kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry pada 2019-2022.

“Nilai proyek sekitar Rp1,3 triliun kontraknya,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika pada Selasa (23/7).

Sejumlah kalangan aktivis LSM /NGO mendukung kinerja KPK agar kasus korupsi ditubuh manajemen PT ASDP diusut tuntas. Karena tidak tertutup kemungkinan akan melibatkan oknum pejabat lain. KPK agar miskinkan pejabat korup.

(KRO/RD/TIM)