Live Tanpa Busana, Ibu Muda Terancam 12 Tahun Penjara

40

RADARINDO.co.id – Kaltim : Polresta Balikpapan melakukan penangkapan terhadap seorang ibu muda berinisial SR yang nekat tanpa busana saat tampil live mempromosikan situs judi online.

Penangkapan dilakukan di kediaman SR Jalan Green Valley, Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Jum’at (06/9/2024) lalu.

Baca juga: Gadis Dibawah Umur Disetubuhi, Tiga Pria di Dairi Masuk Bui

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Beny Ariyanto mengatakan, SR mendapatkan bayaran sebesar Rp2 juta dari aksinya tersebut. “Kami mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa ponsel, perangkat live streaming, dan pakaian,” jelas AKP Beny, melansir tribunmedan, Senin (09/9/2024).

Penangkapan dilakukan setelah Unit Tipidter Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas ilegal yang dilakukan SR. Pada tanggal 7 September 2024, tersangka dibekuk beserta bukti-bukti yang cukup untuk menjeratnya.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun menambahkan, saat ini SR masih menjalani pemeriksaan untuk pendalaman serta penyidikan lebih lanjut. Menurutnya, perkembangan teknologi dan informasi sering kali dimanfaatkan untuk kegiatan yang melanggar hukum.

Baca juga: PKBM Serdang Bedagai Tak Bisa Pertanggungjawabkan Jumlah Tutor

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp6 miliar. (KRO/RD/Trb)