RADARINDO.co.id – Jakarta : Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Terkait hal itu, status terdakwa yang “disandang” aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar bersama koleganya Fatiah Maulidiyanty, secara resmi dilepas.
Baca juga: Eks Pejabat Kemenhub Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Tol MBZ
“Senang bahwa kebenaran dan akal sehat mendapatkan ruang dalam formalitas hukum,” ujar Haris, Rabu (25/9/2024) seperti dikutip dari cnnindonesia.
Majelis hakim tingkat kasasi menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris dan Fatia yang diproses hukum atas kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Perkara nomor: 5712 K/Pid.Sus/2024 dengan terdakwa Haris Azhar diadili oleh ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Hamsurah.
Putusan dijatuhkan pada Rabu, 11 September 2024. Sementara perkara Fatiah Maulidiyanty bernomor: 5714 K/Pid.Sus/2024.
Baca juga: PKBM Hamka Dituding Manipulasi Laporan
Komposisi hakim yang memeriksa dan mengadili perkara sama. Keduanya divonis bebas karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa dalam Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 14 ayat 2 Jo Pasal 15 UU 1/1946, dan Pasal 310 KUHP.
Setiap Pasal tersebut disertai dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP. (KRO/RD/CNN)