RADARINDO.co.id – Jakarta : Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut, sebanyak 491 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diduga terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Berapa yang terlibat? Nih. Yang terlibat di sini jumlah entitasnya dari Kementerian Keuangan itu 491 orang,” kata Mahfud saat menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023) melansir cnnindonesia.
Baca juga : Erick Thohir “Pangkas” Puluhan Permen, Ini Kata Ahok
Namun, Mahfud menegaskan kepada publik untuk tidak menyangkut pautkan hal itu dengan kasus Rafael Alun karena terlibat dalam kasus yang berbeda. “Jangan bicara Rafael misalnya. Rafael sudah ditangkap. Bukan Rafaelnya, Rafael sudah selesai ditangkap itu pidananya, bukan tindak pidana pencucian uangnya,” katanya.
Mahfud menjelaskan bahwa jumlah total praktik pencucian uang mencapai sekitar Rp35,5 triliun. Namun dalam data yang ia ungkap, terdapat transaksi keuangan mencurigakan lain yang melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain. Dari keseluruhan praktik transaksi keuangan tersebut, terdapat total aliran keuangan mencurigakan sebesar Rp349,8 triliun dari periode 2009-2023.
Baca juga : Peserta Program PKK Video Editing Terima Sertifikat Kompetensi Berstandar Nasional
Mahfud mengungkap bagaimana Sri Mulyani mulai mendalami dugaan TPPU. Ia pun meluruskan soal dugaan TPPU cukai sebesar Rp189 triliun yang melibatkan 15 entitas di lingkup Kemenkeu. “Yang kasus 189 itu saudara adalah untuk 15 entitas tapi hanya dikeluarkan ke satu entitas. Padahal di laporan kami 15, lalu diambil satu, sudah selesai pajak,” ungkapnya.
Mahfud membenarkan bahwa terdapat dugaan transaksi sebesar Rp300 triliun yang tidak seluruhnya dilaporkan langsung kepada Kemenkeu. “Betul Rp200 triliun yang sampai ke Kementerian Keuangan, karena yang Rp100 triliun disampaikan ke LHA. Tapi terkait pajak-pajak dan Bea Cukai. Itu semua terkait dengan pajak dan cukai, saudara. Jadi jumlahnya Rp349.874.187.000,” ungkapnya. (KRO/RD/CNN)