Nekat Bawa Narkoba, Wanita Asal Tanjungbalai “Bobok” Dipenjara

38

RADARINDO.co.id – P Sidimpuan : Nekat membawa narkoba jenis sabu, seorang wanita berusia 45 tahun berinisial EI, warga Jalan Nangka, Kota Tanjungbalai, terpaksa harus “bobok” dalam penjara usai ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Rabu (15/1/2025) lalu.

Guna mengelabui Polisi, perempuan yang menumpangi angkutan umum untuk membawa sabu ke Kota Padangsidimpuan ini, menyimpan barang haram yang dibawanya ke dalam bra yang dikenakannya.

Baca juga: Cek Jadwal dan Syarat Pencairan Dana BOS Tahap I Tahun 2025

Namun, aksi EI keburu tercium Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan. Dimana, Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa ada seorang perempuan penumpang angkutan umum sedang membawa sabu dari Tanjungbalai ke Padangsidimpuan.

“Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna melalui Kasat Resnarkoba, AKP Gunawan Effendi, dalam rilisnya.

Sesampainya di sekitaran loket angkutan umum Kelurahan Batunadua Jae, Kota Padangsidimpuan, Tim Opsnal langsung mencurigai seorang wanita yang duduk persis di samping supir. “Kemudian, kami mengamankan wanita yang belakangan mengaku berinisial EI, berikut barang bawaannya,” imbuh Kasat.

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Kasat, salah seorang personel Polwan, Brigadir Desi Ratnasari, menemukan barang bukti berupa paket klip besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 49,05 gram.

“Pelaku (EI), menyembunyikan barang bukti (sabu) tersebut di pakaian dalam (bra) yang ia pakai untuk mengelabui petugas,” sebut Kasat.

Selain itu, Tim Opsnal juga menyita barang bukti lain diantaranya, uang tunai Rp480 ribu dan satu unit handphone warna biru. Saat diinterogasi, EI mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial C warga Aceh.

“Yang mana, sabu tersebut akan diantarkan pelaku kepada warga Kota Padangsidimpuan yang tidak diketahui alamatnya,” rinci Kasat.

Masih dari pengakuannya, sambung Kasat, jika EI sukses mengantarkan barang haram tersebut sampai ke tangan pemesan, maka ia diberi upah senilai Rp1 juta. Usai menangkap EI, Tim Opsnal sempat menunggu kedatangan pemesan barang haram itu.

Baca juga: Oknum TNI AD Disebut Terlibat Pembunuhan Wartawan di Karo

“Namun, yang bersangkutan (pemesan sabu) tidak kunjung datang. Kemudian, pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat. (KRO/RD/AMR)