Oknum Propam dan Istrinya Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba

1051

RADARINDO.co.id – Tanjungpinang : Oknum anggota Propam Polresta Tanjungpinang berinisial SS dan istrinya berinisial AA, ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Kepri. Pasangan suami istri (pasutri) itu diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu.

“Berdasarkan informasi dari Dirresnarkoba Polda Kepri, penyidik berhasil mengungkap jaringan yang melibatkan anggota Provost Polresta Tanjungpinang berinisial SS dan istrinya, AA,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (11/3/2025), mengutip detiksumut.

Baca juga: Oknum Polisi Dilaporkan Istri Habisi Bayinya Sendiri

Kasus tersebut terungkap bermula dari penangkapan seorang pria berinisial PG di Pelabuhan Internasional Batam Centre. Saat diamankan, PG diketahui hendak menyeberang ke Malaysia dengan membawa 185 gram sabu.

“PG ini hendak berangkat ke Malaysia dari Pelabuhan Internasional Batam Centre. Dari tangan pelaku ditemukan 185 gram sabu,” ujarnya.

Saat diinterogasi, PG mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang anggota polisi. Informasi itu kemudian dikembangkan hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan SS dan AA.

“Dari pengakuan pelaku PG, sabu tersebut diperoleh dari oknum polisi berinisial SS dan istrinya, AA,” jelasnya.

Pandra menyatakan bahwa saat ini Ditresnarkoba Polda Kepri masih melakukan pengembangan lebihlanjut terhadap jaringan yang melibatkan oknum anggota Polresta Tanjungpinang tersebut. Ia menekankan bahwa penangkapan ini merupakan langkah pencegahan agar jaringan ini tidak berkembang menjadi jaringan internasional.

Baca juga: Rebutan Lahan Sengketa, Perusahaan dan Poktan Saling Klaim

“SS diduga sebagai pengendali jaringan ini. Saat ini masih dalam proses pengembangan dan penyelidikan lebihlanjut. Jika tidak dicegah, jaringan ini berpotensi menjadi jaringan narkoba internasional,” katanya. (KRO/RD/Dtk)