Pembangunan Gateball di Tanjung Mulia “Kangkangi” UU K3

93

RADARINDO.co.id – Medan Deli : Saat ini pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara (BBPJN Sumut) sedang membangun lapangan olahraga Gateball di Lingkungan VIII Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli Kota Medan.

Namun sayangnya, proyek untuk olahraga (bola gawang) atau semacam olahraga menggunakan palu untuk memukul bola yang berada persis di pinggir Jalan Raya KL Yos Sudarso Km 8 itu, diduga melanggar sejumlah peraturan yang ditetapkan pemerintah.

Baca juga: Polres Simalungun Didesak Tangkap Bandar Togel di Huta Jambi

Dari pantauan, Jum’at (06/9/2024) siang, di sekitar lokasi proyek tidak terlihat adanya plank proyek. Sehingga tidak diketahui siapa pelaksana proyek dan berapa anggaran biaya pembangunannya.

Padahal sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, ada kewajiban untuk menyediakan papan plank untuk semua proyek yang dibiayai dari uang rakyat. Dimana untuk pengadaan papan plank proyek tentu dianggarkan di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Adapun dugaan permasalahan lainnya adalah digunakannya lumpur untuk menimbun area lahan proyek. “Penimbunan lahannya kemarin pakai tanah lumpur dari korekan proyek underpas itu,” ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya.

Yang lebih parahnya lagi, para pekerja yang sedang memasang rangka baja untuk atap gedung kantin dan mushola sebagai fasilitas Gateball tersebut, tidak menggunakan alat keamanan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Tampak beberapa pekerja di atas ketinggian sekitar 20 meter itu, tidak menggunakan safety belt (full body harnes) atau semacam tali pengaman. Padahal di dalam Undang Undang No. 1 tahun 1970 Tentang K3, jelas disebutkan adanya kewajiban penggunaan alat K3 di setiap pekerjaan pada ketinggian. Karena ada sanksi pidana 1 tahun penjara bagi yang tidak mematuhi Undang Undang tersebut.

Baca juga: RADARINDO Kembali Berkiprah Edisi Lanjutan Dunia Informasi

Selain diatur di dalam Undang Undang, terkait K3 ini juga diatur di dalam Permenaker No. 9 tahun 2016 tentang K3 dalam pekerjaan pada ketinggian. Sehingga berkewajiban untuk mematuhinya.

Sehubungan dengan beberapa dugaan permasalahan tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4.5 BBPJN Sumut, Tambos Nainggolan, belum berhasil dikonfirmasi. (KRO/RD/Ganden)