RADARINDO.co.id – Jakarta : Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte Ltd.
Komdigi menyebut, TikTok tidak memberi semua data dari periode akhir Agustus 2025, momen demonstrasi nasional di Indonesia.
Baca juga: Korupsi Rp24 Miliar Demi Hidup Mewah, Pegawai Bank Masuk Penjara
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dalam keterangan resmi, Jum’at (03/10/2025).
TikTok adalah penyelenggara sistem elektronik atau PSE partikelir yang harus tunduk pada kewajiban yang ditetapkan pemerintah.
“Kami menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” kata Alexander.
Selain soal data dari periode momen demonstrasi Agustus, Komdigi juga menyebut sebab lain dari pembekuan sementara izin TPDSE TikTOk. Aktivitas judi online (judol) dari akun-akun di TikTok disebut-sebut turut menjadi sebab pembekuan izin ini.
Alexander menyatakan, atas dugaan monetisasi aktivitas siaran langsung dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian online, Komdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.
Alexander mengatakan, melalui surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, disampaikan bahwa TikTok memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data sehingga TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta.
Baca juga: Topan Ginting “Dikibuskan” Bawahan Keluarkan Perintah Menangkan Perusahaan Kirun
Dia juga menegaskan akan melakukan langkah tegas, bukan hanya tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, serta memastikan bahwa transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga.
“Komdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh PSE terdaftar, dan memastikan bahwa setiap platform digital menjalankan operasionalnya dengan penuh tanggungjawab,” tegasnya. (KRO/RD/KMP)






