Personil Polsek Firdaus Tangkap Pelaku Penggelapan Motor

RADARINDO.co.id – Sergai : Personil Polsek Firdaus jajaran Polres Serdang Bedagai (Sergai), berhasil menangkap dua orang pelaku penggelapan sepedamotor. Kedua pelaku yakni, JS alias J (38) warga Dusun XVI Kp Samben Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban, Sergai dan D (42) warga Desa Kandis Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau.

Baca juga: Gadis Cantik Ditemukan Tewas Tanpa Busana, Terduga Pelaku Oknum TNI

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korban Judius Siagian (64) warga Dusun XII Kebun Sayur Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai dengan nomor LP/B/107/XI/2024/SPKT/POLSEK FIRDAUS/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tertanggal 17 November 2024.

Kejadian bermula, 04 Oktober 2024 lalu didepan kantor Desa Bamban Estate. Pelaku D meminjam sepedamotor Honda Supra X 125 BK 4120 NAI milik korban, dengan alasan hendak mengisi pulsa HP. Namun, motor tersebut tidak dikembalikan.

Berdasarkan keterangan D, motor milik korban telah beralih ke tangan JS. Kemudian, polisi yang mendapat informasi keberadaan JS, Senin (13/1/2025), langsung melakukan penangkapan di sebuah Cafe Tiga Roda di Dusun XVI Kp Samben Desa Sei Bamban Sergai.

Baca juga: Mahasiswi Terlibat Sindikat Pencurian Motor, Modus Ajak Ketemuan di Kamar

Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Firdaus, Ipda Hendri Ika Panduwinata, SH MH. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui ikut menjualkan 1 unit motor milik korban kepada seorang bernama Penyok dengan harga Rp5 juta. (KRO/RD/Mimah)