Polda Sumsel Bongkar Markas Promosi Judol Jaringan Kamboja

Konpers pengungkapan kasus judol jaringan Kamboja.

RADARINDO.co.id – Palembang : Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menggerebek rumah kos di kawasan Kemuning, Palembang, yang diduga dijadikan markas untuk mempromosikan judi online (judol) jaringan Kamboja.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap dua orang pelaku berinisial RA (23) dan D (32). Keduanya diketahui memanfaatkan media sosial Facebook untuk mempromosikan situs judi online yang terafiliasi dengan server di luar negeri.

Baca juga: Kejati Bengkulu Periksa Dua WNA Terkait Kasus Korupsi Pertambangan

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, AKBP Dwi Utomo menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber rutin. Petugas menemukan akun Facebook bernama “JOJO KONO” yang sangat aktif mempromosikan konten judi.

“Setelah kami melakukan penyelidikan dan profiling terhadap akun tersebut. Hasilnya, lokasi aktivitas mereka terdeteksi berada di wilayah Kemuning, Kota Palembang,” kata Dwi, Rabu (04/2/2026).

Saat penggerebekan berlangsung, tersangka RA kepergok sedang menjalankan aktivitas promosi menggunakan tiga unit laptop secara bersamaan.

Tak tanggung-tanggung, RA mengelola sedikitnya 200 akun Facebook untuk memasarkan situs bernama “QQ Toto” sekaligus merekrut pemain baru. “RA berperan sebagai operator yang mengelola ratusan akun media sosial untuk promosi,” jelas Dwi.

Penyelidikan kemudian mengarah kepada pelaku D, yang bertindak sebagai atasan RA. Polisi menemukan bukti kuat keterlibatan jaringan internasional dalam aktivitas ini.

Dugaan afiliasi dengan jaringan Kamboja semakin diperkuat dengan ditemukannya paspor milik D yang memiliki cap keluar-masuk dari negara tersebut.

“Terkait tujuan dan aktivitas pelaku di Kamboja masih kami dalami. Namun, dari paspor yang kami amankan terdapat cap kedatangan dari Kamboja,” ujarnya.

Baca juga: KPK Gelar OTT di Jakarta dan Banjarmasin

Berdasarkan hasil pemeriksaan, bisnis promosi judi online ini sudah dijalankan kedua pelaku sejak tahun 2023. Untuk menghindari kejaran petugas, mereka kerap berpindah-pindah tempat atau nomaden.

RA menerima bayaran sebesar Rp3,5 juta per bulan, sementara D memperoleh upah Rp7 juta per bulan. Polisi kini tengah memburu atasan D yang diduga menjadi otak utama di atas jaringan ini. (KRO/RD/KP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *