Polisi Gerebek Gudang Pemalsuan Tepung Terigu, 1 Ditangkap

RADARINDO.co.id – Jabar : Personil Polres Tasikmalaya Kota melakukan penggerebekan gudang pemalsuan tepung terigu. Satu orang pria berinisial NM (36), warga Tamansari, Kota Tasikmalaya, ditangkap lantaran memalsukan tepung terigu bermerek Segitiga Biru dan Dahlia untuk dijual kembali ke pasaran.

Pelaku memiliki gudang khusus di wilayah Jamanis, Tasikmalaya, yang dijadikan tempat pemalsuan isi dan kemasan tepung terigu.

Baca juga: Direktur Perusahaan Rekanan Ditahan Kasus Korupsi Proyek Hutan Rp4,56 Miliar

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra mengatakan, pelaku ditangkap saat polisi menggerebek gudang tersebut.

“Kami telah menangkap pelaku saat digerebek gudang tempat pemalsuan tepung terigu dua merk terkenal. Beberapa barang bukti langsung diamankan seperti 413 karung label Bogasari Segitiga Biru dan 64 lembar karung label Dahlia palsu, serta puluhan karung berisi tepung palsu yang telah dikemas oleh pelaku,” ujar Herman, Selasa (09/12/2025).

Herman menyebut, pemalsuan telah dilakukan selama dua bulan terakhir. Tepung terigu berkualitas rendah dibeli pelaku, kemudian dikemas ulang menggunakan karung bermerek yang dicetak sendiri dan dijahit ulang agar terlihat seperti produk asli.

“Selama dua bulan itu, pelaku mengaku telah menjual kemasan tepung terigu dua merk palsu sekitar 480 karung. Dengan harga tepung Segitiga Biru palsu Rp189 ribu dan Dahlia Rp171 ribu dengan berat kemasan 25 kilogram,” kata Herman.

Produk palsu tersebut dijual ke sejumlah toko di wilayah Tasikmalaya dan Ciamis dengan harga lebih murah dari produk resmi.

Baca juga: Pasca Banjir Sumatra, Kebun Sawit Bakal Dikembalikan Fungsinya Jadi Hutan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 62 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. (KRO/RD/Komp)