RADARINDO.co.id – Sergai : Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta menggelar konferensi pers terkait penangkapan 2 kurir sabu di Polres Sergai di Sei Rampah, Rabu (3/5/2023).
“Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni, S (30) yang mengaku warga Provinsi Aceh, dan RA (26) yang mengaku warga Kota Medan,” ungkapnya.
Baca juga : Pelantikan IWOI Sumut Akan Dirangkai Seminar UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan ITE
AKBP Oxy didampingi Kasat Resnarkoba AKP Juriadi dan Kasi Humas Iptu Djunaidi Arman menyebutkan, petugas juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa, 2 tas ransel besar berwarna hitam, 1 unit handphone, 1 unit sepedamotor, dan 28 bungkus plastik berisi kristal putih diduga sabu. “Setelah kita timbang, berat 28 bungkus diduga sabu lebih kurang 28 kilogram,” sebutnya.
Oxy menjelaskan, pada Senin (1/5), kedua pelaku saat melintas di jalan umum Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan mengalami kecelakaan tunggal. Kedua pelaku berikut sepedamotor yang dikendarai jatuh ke sungai kecil yang ada di lokasi tersebut.
Warga yang melihat kejadian itu segera melaporkan ke personel Unit Turjawali Satlantas Polres Sergai yang sedang patroli di sekitar lokasi. Petugas segera mendatangi lokasi kejadian untuk memberi pertolongan.
Saat berupaya menolong, Kanit Turjawali Iptu Iman Muliadi melihat salah seorang pelaku yang bergegas pergi meninggalkan lokasi dengan membawa 2 tas ransel besar. “Melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan, petugas segera mengamankan pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa tas yang dibawa tersebut berisikan narkotika jenis sabu,” terangnya.
Mengetahui hal tersebut, lanjut mantan Kanit I Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri ini, personel Satlantas tersebut segera menghubungi personel Satresnarkoba, yang langsung bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian.
Baca juga : Polri Siapkan 2.627 Personel Amankan KTT ASEAN
“Awalnya 25 bungkus yang diamankan. Namun setelah personel Satresnarkoba menyisir lokasi, dua jam kemudian petugas berhasil menemukan 3 bungkus lagi, dan mengamankan seorang pelaku lain yang sempat berupaya melarikan diri,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial D untuk menjemput dan membawa sabu tersebut dari Rantauprapat menuju Medan dengan upah Rp10 juta.
Kedua pelaku juga mengaku tindakan ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, keduanya sudah pernah berhasil membawa sabu dari Rantauprapat menuju Medan. (KRO/RD/Mimah)







