Polsek Dolok Masihul Ringkus Pelaku Curanmor

29

RADARINDO.co.id – Sergai : Polsek Dolok Masihul berhasil menangkap dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), yakni Iwang Sahjiwo (22) warga Dusun IV Desa Martebing Kecamatan Dolok Masihul dan Rio Febrian Purba (22) warga Dusun I desa yang sama.

Baca juga : Pemkab Batu Bara Tuan Rumah Peringatan 95 Tahun Hari Sumpah Pemuda Tingkat Provinsi Sumut

Kapolsek Dolok Masihul AKP Zulham S.H mewakili Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta S.I.K membenarkan penangkapan kedua tersangka pencurian dengan pemberatan tersebut.

“Pelaku diringkus di Paya Pasir Tebing Tinggi setelah mendapatkan pengaduan dari korban,” ujar Kapolsek Dolok Masihul, Minggu (29/10/2023).

AKP Zulham menjelaskan, tersangka melakukan pencurian sepeda motor milik Musfi Zul Adha (33) pada Kamis (26/10/2023) sekira pukul 12.30 WIB diareal Kantor Afdeling I Dusun V Desa Martebing.

“Kedua pelaku nekat mengambil sepeda motor nopol B 3257 SKM milik Musfi warga Dusun I Desa Tanjung Maria Dolok Masihul karyawan PT Socfindo,” ucap Zulham.

Dijelaskannya, setelah menerima laporan dirinya memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim untuk melakukan cek TKP dan penyelidikan.

Baca juga : Kapolres Sergai Pimpin Operasi Skala Besar

Berdasarkan penyelidikan didapati informasi identitas para pelaku sebanyak tiga orang yang selanjutnya langsung dilakukan pengejaran namun tidak ditemukan di kediaman masing-masing.

Anggota terus melakukan penyidikan dan diperoleh informasi dua pelaku Rio dan Jiwo berada di Paya Pasir Tebing Tinggi. Selanjutnya tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap keduanya.

Kedua pelaku mengakui jika sepeda motor sudah di jual dengan harga Rp1,9 juta kepada orang yang tidak dikenal di daerah Sipispis.

Kedua pelaku digelandang untuk menunjukkan sepeda motor tersebut dan sesampainya di rumah yang ditunjuk oleh kedua pelaku, petugas menemukan sepeda motor milik korban namun pembelinya tidak berada di rumah.

“Dengan bantuan Kepala Dusun sepedamotor di sita dan kemudian pelaku serta barang bukti di bawa ke Polsek Dolok Masihul untuk proses penyidikan selanjutnya,” ujar Zulham. (KRO/RD/Mimah)