PT. PON Tidak Segan-segan Akan “Pidanakan” Oknum Penebar Fitnah

73

RADARINDO.co.id-Medan : PT. PON di Marelan melalui kuasa hukum M. Haeykel SH dan Matjon Sinaga SH, MHum, tidak akan segan-segan akan menempuh jalur hukum. Bahkan tidak tertutup kemungkinan mempidanakan oknum yang tidak bertanggung jawab dengan memutarbalikan fakta dan fitnah.

Baca juga : Kodam I/BB Gelar Baksos dan Bazar Murah

Perlu diketahui bahwa PT. PON merupakan perusahaan berbadan hukum yang menyewa gudang digunakan untuk tempat parkir 18 unit truk pengangkut BBM solar industri.

Serta memiliki 1 unit tangki duduk yang berada didalam gudang dengan posisi tangki terbalik, yang tidak mungkin dapat menampung BBM solar.

Demikian disebutkan kuasa hukum PT. PON M. Haeykel SH, dan Matjon Sinaga SH, MHum melalui siaran pers dari kantor Hukum Nomor: 037/LO-MH/VI/2023 tanggal 14 Juni 2023.

“Perlu kami luruskan bahwa PT. PON tidak ada memiliki mobil truk tangki berkapasitas 24 KL. PT. PON hanya mempunyai 1 DO BBM solar industri yakni kepada Pertamina Patra Niaga dan tidak benar PT. PON ada DO kepada PT. Elnusa.

“Yang benar sesuai legal standing dan perjanjian PT. PON sesuai prosedur Pertamina Patra Niaga dan Dirjen Migas,” ujar Kuasa hukum PT. PON yang disampaikan secara tertulis.

Sebelumnya, Kuasa hukum PT. PON telah menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi merasa keberatan atas pemberitaan disejumlah media online sesuai Undang-undang pokok pers nomor 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik.

Baca juga : Lima Fraksi DPRD Humbahas Sampaikan Pandangan Umum

“Maka Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuatu perintah undang-undang wajib dinaikkan atau upload sehingga publik dapat mengetahui fakta sebenarnya dan tidak melakukan fitnah,” tegasnya.

Artinya apa, tandasnya lagi, jika ada media yang mengabaikan Hak Jawab dan atau Hak Koreksi sesuai ketentuan waktu dapat dipidana.

“Untuk itu, kami minta kepada pihak mana pun harus menjunjung tinggi azas praduka tidak bersalah, melakukan konfirmasi sehingga informasi dapat berimbang, bukan menciptakan opini miring yang cenderung jadi penebar fitnah yang keji”, ungkapnya.

(KRO/RD/TIM)