RADARINDO.co.id – Mabar : Kasus sengketa lahan antara Masyarakat Hukum Adat Deli (MHAD) dengan PT Kawasan Industri Medan (KIM), menjadi sorotan publik. Pasalnya, pihak PT KIM seolah-olah telah memenangkan lahan seluas sekitar 2,2 Ha yang menjadi lahan sengketa.
Dimana, pihak PT KIM nekat memasang plank berupa spanduk kepemilikan lahan yang berada di Lorong Jaya Lingkungan XVI, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan tersebut.
Baca juga: Uang Wanita Ini Lenyap Rp400 Juta dari E-Walet Usai VC
Padahal, putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dibacakan, Kamis, 25 Maret 2025 lalu, hasilnya masih niet ontvankelijk veerklaard (NO). Pihak PT KIM memasang spanduk diatas lahan sengketa tersebut dengan tulisan “Lahan Ini Milik PT KIM”, Jum’at (25/4/2025).
Dalam persidangan terkait gugatan yang diajukan oleh Masyarakat Hukum Adat Deli (MHAD) atas lahan seluas sekitar 2,2 Ha yang berada di Lorong Jaya Lingkungan XVI Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli Kota Medan beberapa waktu lalu tersebut, dinyatakan bahwa lahan itu adalah milik Kesultanan Deli yang dahulunya disewakan (concesie) kepada pihak Belanda. Kini, MHAD selaku perwakilan melakukan gugatan.
Sementara, pihak PT KIM yang mengklaim lahan tersebut juga sebagai miliknya adalah berdasarkan adanya beberapa Surat Akte Camat yang diterbitkan oleh Camat Medan Deli.
Dalam Surat Keputusan Nomor 411/PDT.G/2024 PN Medan, bahwa persidangan sengketa lahan itu dipimpin oleh Hakim Khamozaro Waruwu, SH MH sebagai Hakim Ketua, serta Dr Sarma Siregar, SH MH dan Eliyurita, SH MH masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Sebagai Tergugat I adalah PT KiM (Persero), dan Kecamatan Medan Deli sebagai Tergugat II. Dalam amar putusannya, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk veerklaard) atau NO. Artinya, Penggugat dapat kembali mengajukan gugatan.
Terkait dengan pemasangan spanduk yang diduga dilakukan pihak PT KIM diatas lahan sengketa itu, Ketua Umum MHAD, Abdillah merasa keberatan.
“Masalah tanah ini belum ada keputusan inkrah dari majelis hakim siapa yang sah sebagai pemilik. Karena putusannya masih NO, dan kami masih bisa menggugat kembali. Kami keberatan jika pihak PT KIM memasang spanduk tersebut,” tegas Abdillah.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang praktisi hukum Kota Medan, Rion Arios, SH MH menyebut, hal itu biasa perbuatan oknum mafia.
Baca juga: Ribuan Hektar Lahan Sawit Milik PT BSP Disegel
“Saya tidak menyatakan KIM sebagai mafia, namun gaya pasang spanduk dan klaim seperti itu, sering dilakukan pihak-pihak yang melakukan penyerobotan tanah,” ujar praktisi hukum paling vokal di Medan itu.
Praktisi hukum PDIP itu menyarankan agar kembali dilakukan gugatan perdata dengan memperbaiki materi gugatan yang dinyatakan NO oleh PN Medan pada gugatan sebelumnya. “Masyarakat dilindungi UU dan Hukum dengan menyediakan upaya hukum lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, pihak Humas PT KIM (Persero), Niko, hingga berita ini dipublikasikan, saat akan dikonfirmasi terkait pemasangan plank tersebut, belum berhasil ditemui. (KRO/RD/Ganden)







