RADARINDO.co.id – Paluta : Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan, menggeruduk gedung DPRD Padanglawas Utara (Paluta), Rabu (13/12/2023) lalu. Aksi itu dilakukan guna mendesak oknum pelaku perambah hutan dan penyerobotan lahan segera ditindak.
Dalam aksinya, massa membawa sejumlah poster bertuliskan “Usir PT Toba Pulp Lestari”, “Rakyat Tertindas”, “Lindungi Desa Garonggang dari Bencana Alam”, “Usut dan Tangkap Perambah Hutan dan Lahan di Desa Garonggang”.
Baca juga : Penjualan Produk Perdagangan PT. KPBN Terindikasi Manipulasi
Dalam orasinya, massa mengungkapkan bahwa ada kegiatan dugaan perambahan hutan dan penyerobotan lahan masyarakat di lokasi Padang Maranggun, Desa Garonggang, Kecamatan Padang Bolak. Menurut mereka, hal tersebut sudah mulai menimbulkan konflik antara masyarakat dengan pihak penggarap.
Mereka meyakini, penyerobotan lahan ini diduga melalui Kelompok Tani yang kemudian menyerahkan kepada PT Toba Pulp Lestari sebagai pengelola lahan untuk penanaman Eucalyptus.
Dijelaskan, pengelolaan lahan tersebut mengerahkan lebih kurang 30 unit alat berat melakukan pembabatan tanpa mempedulikan ekosistem yang mengakibatkan daerah aliran sungai (DAS) di hulu sungai Aek Sigama menjadi rusak.
Meskipun upaya pencegahan penyerobotan lahan telah dilakukan masyarakat maupun kepala desa, pihak perusahaan tetap beroperasi dengan tameng serta mengatasnamakan kelompok tani bahwa status lahan tersebut adalah Tanah Adat Desa Sidikkat dan Desa Batu Sundung.
“Untuk upaya mendapatkan informasi yang jelas, kami minta kepada pihak DPRD Paluta agar menggelar RDP. Hal ini kami anggap penting demi kekondusifan masyarakat beraktivitas di lahan mereka,” ucap massa dalam orasinya.
Baca juga : Rutan Labuhan Deli Gelar Razia Gabungan ke Kamar Hunian
Untuk itu, pihaknya meminta kepada Pemkab Paluta supaya sigap dalam melihat kondisi yang mulai bergejolak akibat kebrutalan pihak perusahaan. Selain itu, massa aksi juga meminta dan memohon agar dalam RDP nantinya mengundang Pj Bupati Paluta, BPN, Polres Tapsel, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Kehutanan Provinsi cq KPH VI, Pengusaha, Camat Padang Bolak, Kepala Desa terkait, Kelompok Tani serta masyarakat yang terdampak penyerobotan. “Kami meminta kepada penegak hukum agar memproses pihak-pihak yang melakukan perambahan hutan dan penyerobotan kebun masyarakat karena diduga tidak sesuai prosedur. Ganti untung atas penyerobotan dan pengerusakan kebun masyarakat yang tadinya kebun karet telah berubah ujud menjadi tanaman kayu putih (Eucalyptus),” teriak massa. (KRO/RD/Mer)