Tempuh Restorative Justice, Polsek Padang Bolak Fasilitasi Kasus Penganiayaan

252

RADARINDO.co.id-Paluta: Tidak semua kasus atau permasalahan yang ada di masyarakat harus selesai di meja hijau. Bila permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara humanis dan kekeluargaan, maka hal tersebut lebih baik.

Seperti yang dilakukan Polsek Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), berkat upaya restorative justice (RJ) yang difasilitasi satu kasus penganiayaan berakhir dengan damai. Proses perdamaian antara korban dan pelaku penganiayaan tersebut, diketahui berlangsung di Ruang RJ Polsek Padang Bolak, Jumat (3/6/2022) siang.

Baca juga : Walikota Padang Sidempuan Lepas Kenderaan PASUO Off-Road 2022

Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar, menerangkan, adapun yang menjadi korban penganiyaan adalah Asrul Siregar. Sedangkan disebut-sebut sebagai terduga pelakunya adalah berinisial, BH.

“Peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan BH terhadap korban sendiri terjadi pada Kamis (28/4/2022) lalu sekitar pukul 21.30 WIB, di depan Bank Sumut di Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara,” jelas Kapolsek.

“Terduga pelaku melakukan pemukulan terhadap korban di bagian mulut dengan menggunakan tangan kanannya. Saat dimediasi, lanjut Kapolsek, BH mengakui kesalahannya, karena telah melakukan penganiayaan terhadap korban,” kata Kapolsek.

“Atas perdamaian yang telah dilakukan, BH berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut terhadap korban maupun orang lain,” imbuh Kapolsek.

Baca juga : Koti Mahatidana MPW PP Riau Laksanakan Rakor Perdana

Dengan pengakuan kesalahan BH, sebut Kapolsek, korban memaafkan atau tidak merasa keberatan dan meminta laporan pengaduannya ke polisi dihentikan demi hukum. Dan, urai Kapolsek, pihaknya akan menghentikan perkara tersebut demi hukum.

“Dengan tercapainya kesepakatan damai, maka akan diajukan permohonan kedua belah pihak kepada Bapak Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhana Elhaj. Nantinya, juga akan dilakukan gelar perkara di Sat Reskrim Polres Tapsel guna menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3),” tandas Kapolsek. (KRO/RD/AMR)