Sejumlah Atribut dan Aktivitas Dilarang Selama MPLS 2023

37

RADARINDO.co.id – Medan : Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan saat siswa baru jenjang PAUD, SD, SMP, hingga SMA mengenal kehidupan sekolah yang baru. Melansir kompas.com, selama MPLS tahun 2023, ada 12 atribut dan aktivitas yang dilarang bagi siswa atau peserta.

Baca juga : Wanita Ini Pakai Uang Resepsi Nikahi Selingkuhan

Sesuai peraturan MPLS yang diatur oleh Permendikbud No. 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru, kegiatan ini tidak boleh memberatkan siswa dengan atribut yang tidak sesuai esensi atau tujuan MPLS.

Tujuan MPLS adalah menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif untuk peserta didik. Lalu menumbuhkan perilaku positif, jujur, mandiri, menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, disiplin, serta hidup bersih dan sehat.

Artinya, sudah tidak ada lagi siswa yang dibebankan banyak barang untuk dibawa saat MPLS. Seperti kue dengan nama yang unik, kresek yang dibuat dalam bentuk topi, rompi, atau atribut lain yang justru memberatkan siswa.

Termasuk aktivitas yang bersifat terlalu mengekang, mengintimidasi, dan membuat siswa baru trauma akan sangat dilarang berdasarkan aturan dalam Permendikbud.

Dalam Permendikbud sendiri ada beberapa contoh atribut dan aktivitas yang dilarang selama MPLS 2023 bagi jenjang PAUD sampai SMA, diantaranya tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.

Baca juga : Staf LBMA Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Komoditi Emas

Kemudian, kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya, aksesoris di kepala yang tidak wajar, alas kaki yang tidak wajar, papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.

Sedangkan beberapa kegiatan yang dilarang selama MPLS 2023 diantaranya mengintimidasi siswa baru, memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu, menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dan lainnya). Selain itu, memakan dan meminum sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru, memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan. (KRO/RD/KOMP)