RADARINDO.co.id-Belawan : Meski telah setahun lebih berjalan, namun pihak Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumut belum juga berhasil menangkap 2 orang buronan kasus ratusan ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di kapal tanker SPOB Endo Budiarto Bersaudara 05.
Baca juga : Belanja Badan Keuangan Pemkab DS Rp140,4 Miliar di 3 Sub Kegiatan Diduga Rekayasa
Dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut yakni S alias Acay (52) Kuasa Direktur PT. Sumatera Energi Trading warga Jalan Aipda KS Tubun No. 11 Sumut, dan Z alias Ade (52) Koordinator Lapangan (Korlap) transportir PT. Teladan Makmur Jaya Cabang Palembang beralamat di Jalan Bakti Luhur No. 45 Kelurahan Dwikora Kecamatan Helvetia Kota Medan.
“Belum tertangkap. Masih DPO. Nanti kalau sudah tertangkap akan kita sampaikan,” jawab Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumut, Kompol DJ. Naibaho dalam chat singkatnya kepada wartawan ketika dikonfirmasi via HP, Jum’at (24/11/2023).
Sementara ketika disinggung soal bagaimana status 3 orang tersangka yang telah ditangkap dalam kasus tersebut, Kompol Naibaho mengatakan bahwa ketiganya telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan dan sudah disidangkan.
Sebelumnya, pihak Ditpolairud Polda Sumut menggelar konferensi pers di dermaga Bandar Deli Pelabuhan Belawan terkait penangkapan 3 orang tersangka kasus BBM solar ilegal.
Selain menangkap para tersangka, pihak Ditpolairud juga mengamankan 1 unit kapal tanker SPOB Endo Budiarto Bersaudara 05, 2 unit mobil tangki kapasitas 16 ton dan 360 ton minyak solar beserta peralatan lainnya sebagai barang bukti.
Dalam acara konfrensi pers yang digelar Direktur Ditpolairud Polda Sumut, Kombes Pol Toni Ariadi dan Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat itu, juga dihadiri Kapolda Sumut beserta petinggi TNI AL Lantamal I dan Kepala Kejaksaan Negeri Belawan.
Adapun 3 orang tersangka yang berhasil ditangkap waktu itu adalah, E (34) warga Langkat, A (27) warga Kwala Besilam Langkat dan L (22) warga Deli Serdang.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Direktur Polair, Kombes Pol Toni Ariadi, dalam temu pers yang digelar di dermaga samping Terminal Bandar Deli, pada 5 Desember 2022 silam mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan tindakan kejahatan di lokasi.
“Tim Gakkum Polairud Polda Sumut bersama Baharkam Mabes Polri menerima laporan adanya bunker Bahan Bakar Minyak (BBM) dari truk tangki ke kapal di dermaga pelabuhan umum Pelindo Bandar Deli Belawan,” ujarnya.
Dari laporan itu, lanjutnya, personel langsung menuju ke lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal SPOB Endo Budiarto Bersaudara. Di lokasi, petugas melihat kapal itu sedang melaksanakan bunker dari dua unit truk tangki yang berada di samping kapal, sehingga langsung dilakukan pemeriksaan dan penangkapan.
Baca juga : Milpa Wahyuni Juara Kontes Boru Namora dan Duta Karang Taruna Tapsel
Diungkapkannya bahwa personel melakukan pemeriksaan terhadap truk tangki BK 9077 LM yang dikemudikan E mengangkut 16.000 liter BBM, dan mobil BK 9530 CE yang dikemudikan L berisi 18.000 liter BBM.
“Saat diperiksa, kedua sopir truk pengangkut BBM tidak dapat menunjukan kelengkapan dokumen BBM dan ditahan di Mapolairud Polda Sumut,” ujarnya.
Kemudian Polisi melakukan pemeriksaan terhadap kapal tanker dan ditemukan BBM ilegal sebanyak 234.000 liter jenis solar. Sehingga total BBM ilegal yang ditemukan sebanyak 268.000 liter, katanya.
Saat pengungkapan itu, sambung dia, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial A yang merupakan pemilik BBM. Ketika diperiksa, tidak bisa menunjukkan surat jalan pengantar BBM dan izin transportir laut.
Toni menerangkan, modus operandi yang dilakukan A dengan membeli minyak mentah dari Aceh lalu dioplos di Kabupaten Langkat. Kemudian BBM yang tidak sesuai standar Pertamina itu dikirim ke Pekanbaru melalui Belawan.
“Terhadap ketiga pelaku yang ditahan dikenakan Pasal 53 UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas serta Pasal 263 ayat 1 dan Pasal 55 KUHPidana,” ujarnya. (KRO/RD/Ganden)