Sidang Kasus Suap, Bupati Labuhanbatu Nonaktif Dituntut 6 Tahun Penjara

11

RADARINDO.co.id – Medan : Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga, dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU pada sidang yang digelar di ruang Cakra II, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (04/9/2024).

Baca juga: Viral Dugaan Pelecehan, “Dokter Cabul” Minta Pasien Wanita Buka Baju

Didepan majelis hakim yang diketuai oleh As’ad Rahim, JPU menuntut agar terdakwa Erik dihukum selama enam tahun penjara. Pasalnya, JPU menilai bahwa terdakwa Erik telah terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan suap dari sejumlah kontraktor sebesar Rp 3.885.000.000 dari Rp4.985.000.000.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana sebesar Rp 300 juta subsider pidana pengganti selama 6 bulan,” kata tim JPU.

Selain itu, JPU juga membebankan terdakwa Erik untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.885.000.000. Jika tidak mengganti dalam 1 bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka akan dipidana selama 3 tahun.

Baca juga: Diduga “Cicipi Uang Haram”, Dua Kepala SD Jadi Tersangka Kasus PPPK

Dalam sidang tuntutan tersebut, JPU juga meminta majelis hakim memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa Erik, yakni berupa pencabutan hak politik. Artinya, terdakwa Erik tidak boleh mencalonkan diri lagi sebagai pejabat daerah dan juga legislatif.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa, berupaya pencabutan hak politik terdakwa selama tiga tahun, sejak selasai menjalani hukuman,” kata JPU. (KRO/RD/Trb)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini