RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan anggota Komisi III Fraksi NasDem DPR RI, Ary Egahni Ben Bahat, sebagai tersangka korupsi bersama suaminya Ben Brahim S Bahat yang merupakan Bupati Kapuas.
Partai NasDem mengaku kaget atas penetapan tersangka Ary, namun menghormati proses hukum. “Iya, kita sudah dengar dan terus terang agak terkejut,” kata Bendahara Umum Partai NasDem, Sahroni, Selasa (28/3/2023), melansir nkripost.com.
Baca Juga : PT Belawan Deli Tak Patuhi Keputusan RDP Komisi II DPRD Medan
Sahroni, yang merupakan pimpinan Komisi III DPR RI itu, menyebut bahwa pihaknya akan mendalami kasus yang menjerat Ary Egahni. Sahroni mengimbau Ary mengikuti proses hukum yang dijalani.
“Kami di Komisi III dan partai akan segera mendalami kasus ini untuk kemudian memutuskan apa yang harus dilakukan. Intinya, untuk Bu Ary kami imbau ikuti saja proses hukumnya dengan kooperatif,” kata Sahroni.
Sementara, Wasekjen Partai NasDem, Hermawi Taslim menyebut Ary sudah memberitahukan status hukumnya ke partai. NasDem menegaskan menghormati proses hukum yang berlaku.
“Benar, istri Bupati Kapuas anggota DPR RI dari NasDem. Beliau telah memberitahukan kepada partai atas status KPK terhadap dirinya. NasDem senantiasa menghormati proses hukum yang berjalan,” kata Hermawi.
Baca Juga : Pemkab Batu Bara Salurkan Bansos untuk WRSE
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri belum menjelaskan lebih lanjut perihal konstruksi perkara kasus yang melibatkan pasangan suami istri tersebut. Namun keduanya diduga menerima suap dari beberapa pihak.
“Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI. Para tersangka tersebut diduga menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” ujar Ali. (KRO/RD/NKRI)